kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sehingga PPPK merupakan bagian dari ASN selain dari PNS seperti yang tercantum dalam pasal 6 undang-undang tersebut.
Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK
Seperti halnya PNS, salah satu hak PPPK adalah mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam kegiatan Diklat PPPK Kemenag Sulawesi Selatan di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, pada Senin (10/10/2022).
Sekjen Kemenag memastikan tidak ada potongan gaji bagi PPPK. (Sumber: detik.com) |
Menurut Sekjen Kemenag, Nizar Ali, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat, alias dibayar penuh. Jika ada PPPK yang menemukan atau mengalami pemotongan gaji dapat melaporkan langsung untuk segera ditindak tegas.
Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Setiap Tahun
Dalam kesempatan itu Nizar mengatakan bahwa meski tidak ada pemotongan gaji, kinerja ASN dengan status PPPK akan dievaluasi setiap tahun sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Apabila kinerja PPPK yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi target, maka kontraknya bisa diputus. Namun sebaliknya, jika dinilai baik maka akan dilanjutkan kontraknya.
Menurut Sekjen Kemenag, sejak dinyatakan lolos PPPK harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting. Ketiga unsur yang dimaksud yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing serta sesuai dengan Indeks Profesionalitas (IP) ASN.
Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Masih menurut Nizar, kualifikasi ASN tersebut disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK. "BerAKHLAK" adalah semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Jumlah ASN Kemenag di Sulsel
Dalam kesempatan itu hadir juga Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, Khaeroni. Khaeroni melaporkan bahwa jumlah ASN Kemenag Sulsel sebanyak 13.749 orang yang terdiri dari 11.501 orang PNS dan 2.248 orang PPPK yang tersebar pada 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.
Khaeroni juga menjelaskan bahwa sampai dengan 10 September 2022, terdapat 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama selama 28 jam pelajaran.
Pada tahun 2023, Kanwil akan menyelenggarakan ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.(TRS/2022)
0 Komentar untuk "Gaji ASN dengan Status PPPK Tidak Akan Dipotong. Jika Mengetahui Segera Laporkan!"