Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Gaji ASN dengan Status PPPK Tidak Akan Dipotong. Jika Mengetahui Segera Laporkan!

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sehingga PPPK merupakan bagian dari ASN selain dari PNS seperti yang tercantum dalam pasal 6 undang-undang tersebut.

Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK

Seperti halnya PNS, salah satu hak PPPK adalah mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam kegiatan Diklat PPPK Kemenag Sulawesi Selatan di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, pada Senin (10/10/2022).

Gaji ASN dengan Status PPPK Tidak Akan Dipotong (pnsdanpppk.com)
  Sekjen Kemenag memastikan tidak ada potongan gaji bagi PPPK. (Sumber: detik.com)

Menurut Sekjen Kemenag, Nizar Ali, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat, alias dibayar penuh. Jika ada PPPK yang menemukan  atau mengalami pemotongan gaji dapat melaporkan langsung untuk segera ditindak tegas.

Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Setiap Tahun

Dalam kesempatan itu Nizar mengatakan bahwa meski tidak ada pemotongan gaji, kinerja ASN dengan status PPPK akan dievaluasi setiap tahun sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Apabila kinerja PPPK yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi target, maka kontraknya bisa diputus. Namun sebaliknya, jika dinilai baik maka akan dilanjutkan kontraknya.

Menurut Sekjen Kemenag, sejak dinyatakan lolos PPPK harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting. Ketiga unsur yang dimaksud yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing serta sesuai dengan Indeks Profesionalitas (IP) ASN.

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Masih menurut Nizar, kualifikasi ASN tersebut disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK. "BerAKHLAK" adalah semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Jumlah ASN Kemenag di Sulsel

Dalam kesempatan itu hadir juga Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, Khaeroni. Khaeroni melaporkan bahwa jumlah ASN Kemenag Sulsel sebanyak 13.749 orang yang terdiri dari 11.501 orang PNS dan 2.248 orang PPPK yang tersebar pada 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.

Khaeroni juga menjelaskan bahwa sampai dengan 10 September 2022, terdapat 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama selama 28 jam pelajaran.

Pada tahun 2023, Kanwil akan menyelenggarakan ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.(TRS/2022)

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023

kabarasn.info - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap. Hal ini bisa dilihat dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Jadi meskipun harga-harga mengalami kenaikan, namun para abdi negara hanya bisa gigit jari dengan kondisi ini.

"Memang di RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023 (pnsdanpppk.com)
Tidak diusulkan dalam RAPBN 2023, gaji ASN dipastikan tidak naik. (Sumber: kabarasn.info)

Made mengatakan bahwa penyusunan RAPBN dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sedangkan kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu, sehingga terjadi ketidaksinkronan.

Akibatnya dalam penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan kenaikan gaji para ASN. Karena pada saat penyusunan nota keuangan belum ada pertimbangan untuk menaikkan gaji.

Sebenarnya pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan anggaran kenaikan gaji para ASN, karena RAPBN 2023 masih dalam pembahasan bersama DPR-RI. Akan tetapi pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun pada tahun 2023 dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk ke dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk 

  1. Pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
  2. Memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
  3. Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
  4. Percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) 
  5. Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan abdi negara termasuk ASN, TNI dan Polri pada tahun mendatang dengan menaikkan gaji dan tunjangan. (TRS/2022)

Back To Top