kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info) |
Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda
Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR
Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan
Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.
Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.
Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)
Thanks for reading Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi. Please share...!
0 Komentar untuk "Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi"