Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Hal Yang Perlu Diketahui ASN Tentang Standar Biaya Masukan 2025

kabarasn.info - Standar Biaya Masukan atau SBM Tahun Anggaran 2025 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam menyusun biaya komponen keluaran untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2025. 

Mengapa SBM Penting

Setidaknya ada empat hal yang membuat SBM ini penting bagi penyelenggara negara termasuk ASN. Pertama, SBM merupakan satuan biaya yang berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan di Kementerian dan Lembaga. Kedua, SBM diperlukan oleh seluruh entitas pelaksanaan Anggaran dalam proses persiapan maupun pelaksanaan. Ketiga, SBM membantu pemerintah mendapatkan barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat. Dan terakhir, SBM membantu manajemen untuk melakukan pengurangan biaya dengan cara perbaikan metode produksi, pemilihan tenaga kerja, dan kegiatan lain.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025


Ditetapkan Dengan PMK

Untuk menyusun SBM Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. PMK ini disusun melalui beberapa tahap, yaitu: Permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, Survei oleh BPS di 34 provinsi, Penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi, serta uji publik.

Beberapa pemutakhiran yang dilakukan dalam PMK SBM Tahun Anggaran 2025, di antaranya adalah penyesuaian dan penghapusan beberapa item honorarium, simplifikasi dan reduksi uang harian paket rapat, penyesuaian beberapa item satuan biaya, serta penyempurnaan norma standar biaya.

Download PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM TA 2025 DISINI. (TRS/2024)

Tarik Ulur Perpindahan ASN ke IKN

kabarasn.info - Pemindahan ASN ke IKN menjadi hal yang cukup penting dalam rangka mendukung pemerintahan. Menurut Persiapan SDM untuk pindah ke IKN itu tentunya harus didukung oleh ekosistem yang memadai. Sehingga sebetulnya ini bukan persoalan mundur dan maju tapi ini adalah persoalan tahapan yang harus dilalui. 

Menurut PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja, sebagaimana dikutip MetroTV, pindahnya ASN ke IKN diundur menjadi Januari 2025 karena beberapa faktor, termasuk kesiapan fasilitas dan infrastruktur. Pemerintah tengah mempersiapkan ekosistem dan sistem kerja yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan talenta digital di IKN.

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja (Foto: Metro TV News)

Pindahnya ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan hunian dan kantor yang ada di ibu kota negara baru tersebut. Bagi ASN yang membawa keluarga akan mendapat satu hunian, sementara ASN yang belum berkeluarga atau single akan mendapatkan fasilitas sharing office.

Adapun pola kerja ASN di IKN diharapkan lebih kompetitif dengan sistem Smart Government dan budaya kerja yang baru. Sedangkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Rencana perpindahan ASN ke IKN ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah baru yang akan terbentuk di Januari 2025. (TRS/2024) 


Fix, ASN Pindah ke IKN Januari 2025!

kabarasn.info - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo Kementerian Pan RB akan memindahkan ASN ke ibu kota negara Nusantara mulai Januari 2025 setelah sebelumnya sempat tertunda. Untuk itu Kementerian PAN RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya.

Mundur Beberapa Kali

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa presiden Joko Widodo memerintahkan ASN untuk pindah ke ibu kota negara pada bulan Januari 2025. Kepastian pemindahan itu diamanatkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN
MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum tanggal 17 Agustus 2024 dengan perkiraan sekitar 1700 ASN pada tahap awal. Lalu diundur ke September kemudian diundur kembali ke Oktober ini hingga akhirnya diundur pada Januari tahun depan. 

Persiapan Ekosistem IKN

Persiapan pemindahan ASN sejatinya telah selesai sejak beberapa waktu lalu namun Jokowi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyempurnakan kembali kesiapan ekosistem IKN sebelum pemindahan ibu kota. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya. 

Baca juga: Siap-Siap! Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru

Selain itu pihak Kementerian PAN-RB juga telah membuat simulasi pemindahan ASN dengan seluruh Sekjen Kementerian hingga Otorita ibu kota negara. (TRS/2024)

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan ASN di Kalimantan Selatan. Hasilnya Mengejutkan

kabarasn.info - Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para terduga dibawa ke Polres Banjarbaru pasca tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara tersebut.

8 Orang

Total delapan orang diperiksa secara instensif, tujuh diantaranya merupakan pejabat dinas PUPR dan satu orang sebagai kontraktor. Aksi OTT ini telah dibenarkan oleh Kapolda Kalsel, namun belum ada keterangan rinci terkait hal ini, mengingat pemeriksaan yang masih berlangsung. Hingga saat ini selain melakukan pemeriksaan tim penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil dinas milik pejabat Pemprov Kalsel. Kini para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK
Para ASN Pemprov Kalsel yang tertangkap OTT KPK (Foto: KPK RI)


Penerimaan Hadiah

OTT KPK di Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai bentuk dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK juga telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan kepala Dinas PUPR (Solul).

KPK menyatakan bahwa proses OTT mengikuti alur pergerakan uang, yang menunjukkan dugaan keterlibatan Gubernur Sahbirin Noor. KPK akan terus mendalami kasus ini dan mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. (TRS/2024)

Jelang Pilkada, Terindikasi Banyak ASN dan Kepala Desa Yang Tidak Netral

kabarasn.info - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sudah di depan mata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemilihan umum serentak yang sebelumnya diawali dengan pemilihan legislatif )pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Netralitas ASN Dalam Pilkada

Dalam pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta ada netralitas dari ASN, anggota TNI dan Polri. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah.

Netralitas ASN dalam Pilkada
Netralitas ASN dalam Pilkada (Foto: BKD Pemda DIY)

Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, peristiwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pilkada terkait netralitas aparatur sipil negera (ASN) dan kepala desa.

Dalam peraturan tersebut melarang petahana yang kembali ikut berkompetensi mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat. Masih menurut Puadi, hingga saat ini pelanggaran pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran pada ketentuan pasal tersebut.

Tahap Penyidikan

Puadi juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut. Bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam  tiga hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 November masuk pada masa tenang, dan hari H pencoblosan pada 27 November 2024.

Sanksi Pidana

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

Kemen PAN-RB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

Anas meminta semua pihak untuk melapor melalui web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas. (TRS/2024) 

Back To Top