kabarasn.info - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 sudah di depan mata. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemilihan umum serentak yang sebelumnya diawali dengan pemilihan legislatif )pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Netralitas ASN Dalam Pilkada
Dalam pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta ada netralitas dari ASN, anggota TNI dan Polri. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah.
Netralitas ASN dalam Pilkada (Foto: BKD Pemda DIY) |
Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, peristiwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada pasal 71 ayat (1) Undang Undang Pilkada terkait netralitas aparatur sipil negera (ASN) dan kepala desa.
Dalam peraturan tersebut melarang petahana yang kembali ikut berkompetensi mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat. Masih menurut Puadi, hingga saat ini pelanggaran pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran pada ketentuan pasal tersebut.
Tahap Penyidikan
Puadi juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut. Bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam tiga hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 26 November masuk pada masa tenang, dan hari H pencoblosan pada 27 November 2024.
Sanksi Pidana
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
Kemen PAN-RB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
Anas meminta semua pihak untuk melapor melalui web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas. (TRS/2024)
Thanks for reading Jelang Pilkada, Terindikasi Banyak ASN dan Kepala Desa Yang Tidak Netral. Please share...!
0 Komentar untuk "Jelang Pilkada, Terindikasi Banyak ASN dan Kepala Desa Yang Tidak Netral"