kabarasn.info - Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru yang menaungi PNS dan PPPK, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.
UU ASN yang baru tersebut telah dibahas sejak 18 Januari 2021 oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup lama dan alot, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU tersebut pada 31 Oktober 2023.
Menyelamatkan Honorer
Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, keberadaan UU ASN terbaru ini sangat signifikan karena menjadi landasan hukum untuk menyelamatkan tenaga honorer atau tenaga non ASN dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan November 2023 yang lalu. Selain itu UU ASN ini juga menjadi regulasi yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan Anas saat sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Itulah sebabnya mengapa keberadaa UU ini menjadi krusial.
Ilustrasi ASN (Foto: kabarasn.info) |
Meski demikian, UU ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya regulasi turunan yang merinci ketentuan tentang ASN. Aturan turunan tersebut berupa Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
Kesamaan Hak PNS dan PPPK
Satu hal yang penting dalam UU ASN terbaru ini adalah adanya kesamaan hak antara PNS dan PPPK. Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah juga ditiadakan karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.
Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya
Hak pegawai ASN diantaranya adalah penghargaan dan pengakuan dalam bentuk material dan/atau non material. yang terdiri atas
- penghasilan (gaji dan upah);
- penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial; h
- tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
- jaminan sosial,
- jaminan kesehatan,
- jaminan kecelakaan kerja,
- jaminan kematian,
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- hak lingkungan kerja yang sehat (fisik dan non fisik);
- pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
- bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
TNI Polri Bisa Mengisi Jabatan ASN
Dalam pasal 19 UU ASN itu terdapat ketentuan bahwa ada jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.
"Jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin ini dibuka. Tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud, bisa TNI atau Polri," ujar Anas saat menyampaikan mengenai ketentuan timbal balik tersebut.
Seperti tersirat dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ini, pemerintah tidak menginginkan ASN khususnya PNS merasa nyaman dengan kursi yang mereka duduki. Sehingga pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja dengan baik.
Selain itu, di dalam UU itu penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya ditetapkan menjadi tahun 2025. Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sejak Undang-undang ini ditetapkan. Instansi Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (TRS/2023)
Thanks for reading Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru. Please share...!
0 Komentar untuk "Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru"