Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Fix! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Ditransfer Setelah Pemilu

kabarasn.info - Setelah membaca Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka pertanyaannya adalah kapan abdi negara menerima gaji baru sekaligus rapelannya?

Mulai Maret 2024

Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SP-5/KLI/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024, disebutkan bahwa penyesuain gaji pokok ASN dan gaji pensiunan dilakukan mulai Maret 2024 atau setelah Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

kabarasn.info
Ilustrasi kenaikan gaji ASN tahun 2024. (Foto: Gadjian.com)


Sedangkan untuk pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap mulai bulan April 2024.

Untuk pembayaran gaji pokok pensiunan ASN, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penyesuaian pensiunan pokok dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok ASN.

Rp 66,4 T

Kenaikan gaji ASN ini tentu saja berdampak pada APBN. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2024. Anggaran ini terdiri dari  Rp 49,9 triliun untuk kenaikan gaji 8 persen dan Rp 16,5 triliun untuk kenaikan gaji 12 persen untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kenaikan gaji bagi ASN di daerah 3T merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada abdi negara yang telah mengabdikan dirinya di daerah yang memiliki tantangan dan resiko yang tinggi.

Multiplier Effect

Menurut keterangan pers kementerian keuangan yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta dapat memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Siaran Pers Kementerian Keuangan ini dapat didownload disini. (TRS/2024)

Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

kabarasn.info
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Siapakah Tenaga Non-ASN?

Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

kabarasn.info
Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info)

Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?

Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN

Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

  • Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan;
  • Lalu klik menu "Pengumuman";
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN

Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
  • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
  • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Login dan Pengisian Biodata:
  • Masukkan NIK dan password untuk login;
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
  • Isi biodata yang diminta.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

4. Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan  

Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN

Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
  • dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
  • Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
  • Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)

Presiden Kesal! Sebagian Besar Anggaran 'Dimakan' PNS Untuk Perjalanan Dinas

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluhkan banyaknya anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai birokrasi. Presiden bahkan tidak segan menyebut ada daerah yang menggunakan anggaran mereka dengan tidak semestinya.

Didominasi Perjalanan Dinas dan Honorarium

Jokowi merinci dari total anggaran sebesar 1,5 miliar rupiah yang digunakan untuk peningkatan SDM pertanian, satu miliarnya malah habis digunakan untuk perjalanan dinas. Hal ini tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat yaitu anggaran diserap dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

Presiden kesal karena anggaran tidak tepat sasaran. (Foto: CNBC Indonesia)

Presiden bahkan mengakui bahwa hal semacam ini banyak ditemukan di berbagai anggaran lainnya. Presiden mencontohkan terdapat anggaran UMKM di sebuah daerah yang delapan puluh persennya habis digunakan untuk honor hingga perjalanan dinas.

"Harus kembali ke rakyat. Untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses. Yang hati-hati ya. Sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Sekali lagi bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi", tegas Jokowi dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dari BPK, di Istana Negara, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (27/6/2023).

Dilakukan Banyak Daerah

Dalam kegiatan tersebut Jokowi mengatakan, anggaran aneh yang ada di pemerintah daerah ini tidak hanya pada satu-dua kabupaten. Melainkan sangat banyak hingga ribuan.

"Saya nggak tahu berapa puluh kali rapat ini dilakukan, bukan hanya tiga contoh ini. banyak ribuan yang seperti ini. mestinya yang namanya overhead itu ya 20% atau paling banyak 25% ini kebalik," ujar Jokowi.

Dalam acara BPKP, Jokowi pernah mengingatkan tentang anggaran penanganan stunting di APBD suatu daerah yang digunakan untuk pos lain. Anggaran untuk stunting sebesar Rp 10 miliar, akan tetapi yang digunakan untuk membeli makanan bergizi untuk anak-anak stunting tidak sampai Rp 2 miliar.

Anggaran stunting tersebut justru digunakan untuk perjalanan dinas dan rapat yang menghabiskan anggaran masing-masing sebesar Rp 3 miliar. Jokowi pun mengungkapkan kekesalannya dengan cara penganggaran seperti ini.

"Minggu lalu saya baru saja cek, di APBD, di Mendagri. Ada Rp 10 miliar untuk stunting. Saya cek, perjalanan dinas Rp 3 miliar, rapat-rapat Rp 3 miliar, penguatan pengembangan apa-apa bla bla bla Rp 2 miliar. Yang benar-benar beli telur itu nggak ada Rp 2 miliar. Kapan stunting mau selesai kalau caranya seperti ini," kata Jokowi dalam Rakornas Wasin di Kantor BPKP, Pramuka, Jakarta Timur.(TRS/2023)

Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika PNS Ingin Berpoligami

kabarasn.info - Belakangan viral di media sosial aturan tentang PNS laki-laki boleh berpoligami dan melarang perempuan PNS jadi istri kedua. Dikutip dari laman resmi BKN, analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara, Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan poligami PNS memang ada pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983.

Tak hanya itu PNS yang menikah wajib melapor secara tertulis kepada pejabat di saluran hierarki selambat-lambatnya setahun setelah pernikahan dilaksanakan. Meski demikian ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS yang hendak melakukan poligami. 

Ilustrasi PNS berpoligami. (Foto:RadarBanjarmasin.com)

PNS harus memenuhi syarat alternatif yang membolehkan PNS berpoligami. Berikut ini adalah syarat alternatif seorang PNS berpoligami 

  1. istri dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri 
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan 
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sedikit yang 10 tahun dibuktikan dengan surat dokter 
Sedangkan syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS agar dapat poligmai adalah:

  1. mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sah PNS  
  2. penghasilan laki-laki atau suami yang cukup 
  3. jaminan tertulis jika PNS laki-laki akan adil terhadap istri-istrinya 
Beda halnya dengan PNS pria, PNS wanita dilarang jadi istri kedua dan tidak boleh menikahi lebih dari satu pria (poliandri). Aturan poligami PNS ini dibuat untuk memastikan PNS menjalankan etika kehidupan dengan baik, termasuk di dunia pernikahan. 

Seluruh PNS diminta untuk patuh dan menghargai perkawinan serta menghindari segala tindak kejahatan terkait rumah tangga baik itu zina, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. (TRS/2023) 

Back To Top