kabarasn.info - Belakangan viral di media sosial aturan tentang PNS laki-laki boleh berpoligami dan melarang perempuan PNS jadi istri kedua. Dikutip dari laman resmi BKN, analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara, Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan poligami PNS memang ada pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983.
Tak hanya itu PNS yang menikah wajib melapor secara tertulis kepada pejabat di saluran hierarki selambat-lambatnya setahun setelah pernikahan dilaksanakan. Meski demikian ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS yang hendak melakukan poligami.
Ilustrasi PNS berpoligami. (Foto:RadarBanjarmasin.com) |
PNS harus memenuhi syarat alternatif yang membolehkan PNS berpoligami. Berikut ini adalah syarat alternatif seorang PNS berpoligami
- istri dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sedikit yang 10 tahun dibuktikan dengan surat dokter
- mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sah PNS
- penghasilan laki-laki atau suami yang cukup
- jaminan tertulis jika PNS laki-laki akan adil terhadap istri-istrinya
Seluruh PNS diminta untuk patuh dan menghargai perkawinan serta menghindari segala tindak kejahatan terkait rumah tangga baik itu zina, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. (TRS/2023)
Thanks for reading Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika PNS Ingin Berpoligami. Please share...!
0 Komentar untuk "Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika PNS Ingin Berpoligami"