kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Siapakah Tenaga Non-ASN?
Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info) |
Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?
Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN
Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:
- Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
- Pilih "Instansi" yang diinginkan;
- Lalu klik menu "Pengumuman";
- Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN
Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
- Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
- Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak Kartu Informasi Akun
- Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
- Login dan Pengisian Biodata:
- Masukkan NIK dan password untuk login;
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
- Isi biodata yang diminta.
3. Mengisi Riwayat Pekerjaan
- Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
4. Resume Pendataan Non ASN:
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan
Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN
Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
- dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
- Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)
Thanks for reading Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024. Please share...!
0 Komentar untuk "Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024"