Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Siapakah Tenaga Non-ASN?

Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

kabarasn.info
Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info)

Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?

Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN

Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

  • Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan;
  • Lalu klik menu "Pengumuman";
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN

Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
  • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
  • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Login dan Pengisian Biodata:
  • Masukkan NIK dan password untuk login;
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
  • Isi biodata yang diminta.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

4. Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan  

Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN

Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
  • dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
  • Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
  • Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)

Kabar Gembira Untuk Honorer! Undang Undang ASN Yang Disahkan Akan Menjadi Payung Bagi Tenaga Honorer

kabarasn.info - DPR telah resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang aparatur sipil negara atau ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan revisi undang-undang ASN menjadi undang-undang kecuali PKS yang menyetujui dengan catatan. 

Salah satu poin krusial dalam RUU adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang maka dipastikan tidak ada PHK masal tenaga honorer. 

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: siedoo.com)


Poin krusial lain yang diatur dalam undang-undang ASN adalah pemerintah tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sehingga bisa jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Anas menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN. Anas menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR juga menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Di sisi lain pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (TRS/2023)

Mantap! Inilah Trik Menpan-RB Terkait Penghapusan Honorer

kabarasn.info - Saat ini pemerintah telah mengkaji beberapa opsi menjelang rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Rencana penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor b185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. 

Tujuan dari kajian ini adalah untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja massal saat kebijakan itu diberlakukan. Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan mengkaji beberapa opsi yang akan diambil terkait dengan penataan dan penyelesaian persoalan tenaga honorer.

Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer. (Foto: Suara.com)

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2,4 Juta Tenaga Honorer

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menoan-RB), Abdullah Azwar Anas, jumlah tenaga honorer sampai dengan saat ini telah mencapai 2,4 juta orang. Dapat dibayangkan jika pemutusan tenaga honorer ini dilakukan, maka akan ada 2,4 juta orang yang menganggur.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Anas mengaku bahwa dia telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut. Dalam hasil koordinasi tersebut, Anas mengusulkan konsep ekonomi untuk menangani tenaga honorer.

Konsep Ekonomi  

Konsep ekonomi berawal dari pengamatan di sektor usaha atau bisnis. Dalam sebuah perusahaan atau dunia bisnis terdapat pegawai dengan konsep pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Dan hal tersebut akan coba diterapkan untuk pegawai pemerintahan.

Anas mengambil contoh, seorang tenaga cleaning service dalam menjalankan tugasnya (sesuai jadwal) hanya pada pagi dan sore hari, dan tidak selamanya ada di jam kantor. Ketika ada waktu kosong, Anas menyarankan agar tenaga cleaning service ini dapat melakukan aktivitas yang bernilai ekonomi.

Jika tenaga honorer tersebut beerja sesuai jadwal dan tugasnya, kemudian hanya menerima penghasilan Rp 800 ribu per bulan yang notabene tidak mencukupi, maka tenaga honorer tersebut dapat mencari tambahan penghasilan di luar jam kerjanya. Artinya para pegawai honorer itu dapat diatur jam kerjanya sehingga tidak hanya fokus di kantor saja akan tetapi bisa mencari nafkah dan berkegiatan lain di luar jam tugas pokok dan fungsinya. (TRS/2023)

Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024

kabarasn.info - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), apabila Demokrat memenangkan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan AHY dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

AHY menambahkan bahwa hari ini nasib 500.000 tenaga honorer tidak menentu. Sehingga dia berjanji, jika Partai Demokrat naik kembali ke pemerintahan, maka para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi PNS. Masih menurut AHY, Partai Demokrat punya sejarah dalam memikirkan nasib pegawai honorer dan para PNS. 

Setengah Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Jika Partai Demokrat Menang Pemilu 2024 pnsdanpppk.com
Agus Harimurti Yudhoyono dalam Rapimnas Partai Demokrat 2022. (Sumber: Liputan6.com)

Seperti di kutip dari Kompas.com, di hadapan sekitar 3000 kadernya, AHY mengklaim bahwa pada periode 2004-2014, di zaman pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terdapat sekitar 1 juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Sedangkan dalam pemerintahan Jokowi, masih ada 500.000 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Pengertian ASN, PNS,PPPK, Tugas dan Daftar Gajinya

Sebagai informasi tambahan, dalam rapimnas tersebut terdapat tiga agenda besar yang dibahas. Pertama tentang kondisi masyarakat, kedua tentang masukan penentuan koalisi dan figur capres-cawapres, dan ketiga tentang strategi pemenangan Pemilu 2024. 

Menurut Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra,  AHY sebelumnya menyampaikan ingin mendengar langsung usulan dari perwakilan kader Partai Demokrat di Tanah Air. Ia juga mengungkapkan usulan itu termasuk pengusungan figur capres-cawapres. (TRS/2022)


BKN Ingatkan Instansi Agar Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN Wajib Diumumkan!

kabarasn.info - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat dan daerah agar segera melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer sebelum tanggal 30 September 2022 atau tersisa 27 hari lagi sejak berita ini dibuat.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Jumat (2/9/2022), mengatakan setelah melakukan pendataan, seluruh instansi pusat dan daerah wajib mengumumkan daftar honorernya kepada publik melalui kanal informasinya masing-masing.

Daftar Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN  Wajib Diumumkan
Tenaga non-ASN atau honorer Indonesia. (Sumber gambar: Bisnistempo.co)

Suharmen juga mengingatkan tenaga honorer untuk memeriksa pengumuman tersebut, dan jika tidak terdata dapat melakukan pengajuan usulan pendataan.

Suharmen menambahkan, bagi instansi yang mempunyai pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk minta penambahan waktu.  

Baca juga: Konsekuensi Transformasi Birokrasi! Jumlah PNS dan Jabatannya Mulai Berkurang

Seperti dilansir dari jpnn.com, seluruh instansi melakukan pengecekan pengecekan dan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan pada tanggal 31 Oktober 2021.

Suharmen menjelaskan bahwa dalam menyampaikan data tenaga non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM).

“Mekanisme tambahan berupa uji publik ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen. (TRS/2022)

Back To Top