kabarasn.info - DPR telah resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang aparatur sipil negara atau ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan revisi undang-undang ASN menjadi undang-undang kecuali PKS yang menyetujui dengan catatan.
Salah satu poin krusial dalam RUU adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang maka dipastikan tidak ada PHK masal tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: siedoo.com) |
Poin krusial lain yang diatur dalam undang-undang ASN adalah pemerintah tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sehingga bisa jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih
Anas menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN. Anas menilai kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR juga menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Di sisi lain pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (TRS/2023)
Thanks for reading Kabar Gembira Untuk Honorer! Undang Undang ASN Yang Disahkan Akan Menjadi Payung Bagi Tenaga Honorer. Please share...!
0 Komentar untuk "Kabar Gembira Untuk Honorer! Undang Undang ASN Yang Disahkan Akan Menjadi Payung Bagi Tenaga Honorer"