Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

kabarasn.info - Tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi yaitu pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum tersebut diagendakan akan dilangsungkan pada 14 Februari mendatang. Tetapi perjalanan menuju pemiu ini diwarnai dengan beberapa isu, salah satunya adalah netralitas ASN.

Sulut dan Malut Tertinggi

Belum lama ini Bawaslu membeberkan 10 provinsi dengan karawanan tertinggi terkait isu netralitas aparatur sipil negara atau ASN di pemilu 2024. Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi. Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu merilis 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netral aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilu 2024.

Netralitas ASN perlu dijaga dalam pemilu 2024. (Foto: Bawaslu Kota Gorontal)

Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu menempatkan Provinsi Maluku Utara dengan kerawanan tertinggi dengan skor 100. Sementara urutan kedua ditempati Sulawesi Utara 55,87, Banten 22,98, Sulawesi Selatan 21,93, Nusa Tenggara Timur 9,4, selanjutnya Kalimantan Timur 6,01, Jawa Barat 5,48 Sumatera Barat 4,96 Gorontalo 3,9 dan Lampung 3,9. 

Baca juga: Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

Larangan Untuk ASN Terkait Netralitas

Sementara itu berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang untuk :

  • berkampanye 
  • sosialisasi media sosial ataupun posting, share, komentar like dan lain-lain 
  • menghadiri deklarasi 
  • calon ikut sebagai panitia pelaksana 
  • ikut berkampanye dengan atribut PNS 
  • ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 
  • menghadiri acara parpol 
  • menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon 
  • mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 
  • memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. (TRS/2023)

Labels: berita, berita asn terbaru, netralitas asn dalam pemilu, pemilu 2024, sanksi pelanggaran pemilu

Thanks for reading Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024. Please share...!

0 Komentar untuk "Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024"

Back To Top