Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Waduh! Perselingkuhan ASN Menjadi Aduan Paling Banyak Yang Diterima Ombudsman RI

kabarasn.info - Pada akhir tahun 2023, Ombudsman RI melaporkan terkait temuannya sepanjang tahun ini. Salah satu sektor yang dibahas ialah terkait kepegawaian, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa itu Ombudsman

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809. Ombudsman bertugas sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. 

Baca juga: Parah! Oknum ASN dan Kepala Desa Terjaring OTT

Sedangkan Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara (pemerintah pusat dan daerah), BUMN serta badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Paling Banyak Perselingkuhan

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, pihaknya mencatatkan kasus selingkuh sebagai laporan terbanyak di tahun 2023. Umumnya laporan itu diajukan oleh istri sah dari ASN bersangkutan, terkait tentang hak dan kewajiban.

kabarasn.info
Ilustrasi perselingkuhan ASN. (Foto: Kaltim Today)

"Kalau di Ombudsman itu paling banyak, perselingkuhan. Ujungnya itu cerai dengan istri pertamanya. Istri pertamanya itu melaporkan ke kita tentang hak kewajiban yang mengikuti, tetapi juga, ya macem-macem problem keluarga itu," katanya, ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Menurut Robert, mayoritas para istri sah ASN ini mengadukan suaminya yang selingkuh dan menikah lagi secara diam-diam, tapi istri sahnya belum diceraikan. Kasus lainnya adalah sang suami memasukkan nama istri keduanya ke dalam daftar warisan.

Koordinasi Dengan BKN

Masih menurut Robert, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BP Taspen.

"Hampir semua selesai kalau di kita. Karena itu banyak selesai, yang gitu-gitu lari ke kita. Sering kali BKN bilang 'udah deh ke Ombudsman dulu. Kalau dibilang oke, baru tinggal ke sini'," kata Robert.

Pengaduan lainnya yang diterima Ombudsman adalah tentang netralitas ASN. Pengaduan netralitas ASN ini paling banyak diterima dari daerah.

"Apalagi di daerah itu, dia kan sangat dekat dengan calonnya. Nah itu, waduh potensi tidak netralnya banyak sekali. Wah banyak, yang kita tangani itu," pungkasnya. (TRS/2023)

Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini

kabarasn.info - Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Hendaknya pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan aksi-aksi negatif, salah satunya adalah tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

Dampak Negatif Ketidaknetralan ASN

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.  Anas mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini dilaksanakan. Dampak dari tidak netralnya ASN dapat mempengaruhi pelayanan publik serta membuat kinerja ASN menjadi tidak profesional

Netralitas ASN dalam pemilu dilindungi Undang-Undang. (Foto: Tangkapan layar channel Youtube KASN)

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12), sebagaimana dikutip Detik.com.

Dilindungi Undang-Undang

Netralitas aparatur negara ini dilindungi UU No. 20/2023 tentang ASN dan termasuk ke dalam salah satu asas ASN. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Masih menurut Anas, ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan saat berada di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

Anas menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Pada gelaran pesta demokrasi ini terdapat beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pelanggaran itu mulai dari ikut serta dalam agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

Bisa Mendapat Sanksi

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," tegas Anas.

Baca juga: Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat, (TRS/2023)

Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

kabarasn.info - Tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi yaitu pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum tersebut diagendakan akan dilangsungkan pada 14 Februari mendatang. Tetapi perjalanan menuju pemiu ini diwarnai dengan beberapa isu, salah satunya adalah netralitas ASN.

Sulut dan Malut Tertinggi

Belum lama ini Bawaslu membeberkan 10 provinsi dengan karawanan tertinggi terkait isu netralitas aparatur sipil negara atau ASN di pemilu 2024. Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi. Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu merilis 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netral aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilu 2024.

Netralitas ASN perlu dijaga dalam pemilu 2024. (Foto: Bawaslu Kota Gorontal)

Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu menempatkan Provinsi Maluku Utara dengan kerawanan tertinggi dengan skor 100. Sementara urutan kedua ditempati Sulawesi Utara 55,87, Banten 22,98, Sulawesi Selatan 21,93, Nusa Tenggara Timur 9,4, selanjutnya Kalimantan Timur 6,01, Jawa Barat 5,48 Sumatera Barat 4,96 Gorontalo 3,9 dan Lampung 3,9. 

Baca juga: Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

Larangan Untuk ASN Terkait Netralitas

Sementara itu berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang untuk :

  • berkampanye 
  • sosialisasi media sosial ataupun posting, share, komentar like dan lain-lain 
  • menghadiri deklarasi 
  • calon ikut sebagai panitia pelaksana 
  • ikut berkampanye dengan atribut PNS 
  • ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara 
  • menghadiri acara parpol 
  • menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon 
  • mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 
  • memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. (TRS/2023)

Komite ASN: 1605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

kabarasn.info - Sejak tahun 2020 hingga 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sebanyak 2.073 aduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Dari total jumlah aduan tersebut, terdapat 1.605 ASN atau 77,5% yang terbukti melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KASN Agus Pramusinto dalam kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di kantor KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut Agus, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran adalah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi tersebut kerap terjadi pada saat sebelum dan setelah masa Pemilu atau Pilkada berlangsung.

Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara. (Foto: kasn.go.id)

Agus menambahkan, intervensi politik ini sangat kuat terhadap birokrasi dan ASN. Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada penggunaan konten media sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, KASN akan melakukan pengawasan, pencegahan dan pemahaman terhadap ASN tentang netralitas dan penggunaan media sosial.

Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

"Saya kira sosialisasi atau kampanye di medsos itu terbanyak. Karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengawasan paling efektif adalah melalui pencegahan dan juga harus diberikan pemahaman sejak awal," ujarnya, seperti dikutip Detik.com.

Menurut Agus, upaya tersebut sudah merupakan tugas KASN menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. (TRS/2023)


Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

kabarasn.info - Netralitas dalam pergulatan politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berusaha mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas seluruh pegawai pemerintah tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non - PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Sumber: Humas Menpan RB)

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani  pada 3 Januari 2023 tersebut, seperti dikutip Tempo pada Kamis, 4 Januari 2023.

Dasar Hukum

Netralitas ASN dan PPNPN dalam pemilu ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Baca juga: Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menpan RB menandatangani Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 3 Januari 2023. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskana bahwa setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Upaya Pembinaan dan Pengawasan

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan untuk dapat menjaga netralitas PPNPN. Upaya-upaya tersebut adalah:

  1. Melakukan sosialisasi tentang asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
  2. Mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dalam masa pemilihan umum.
  3. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
  4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas dengan mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi

Surat Edaran Menpan RB itu juga menyebutkan tentang sanksi yang akan diberikan jika terdapat PPNPN yang melanggar. Sanksi yang akan diberikan dilakukan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. 

Apabila PPNPN melanggar netralitas pemilu, maka hasil penanganan pelanggaran tersebut akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui bahwa Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Adanya satuan tugas ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (TRS/2023) 

Back To Top