kabarasn.info - Sejak tahun 2020 hingga 2022, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima sebanyak 2.073 aduan tentang pelanggaran netralitas ASN. Dari total jumlah aduan tersebut, terdapat 1.605 ASN atau 77,5% yang terbukti melanggar. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KASN Agus Pramusinto dalam kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di kantor KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut Agus, salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran adalah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi tersebut kerap terjadi pada saat sebelum dan setelah masa Pemilu atau Pilkada berlangsung.
Komisi Aparatur Sipil Negara. (Foto: kasn.go.id) |
Agus menambahkan, intervensi politik ini sangat kuat terhadap birokrasi dan ASN. Pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada penggunaan konten media sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, KASN akan melakukan pengawasan, pencegahan dan pemahaman terhadap ASN tentang netralitas dan penggunaan media sosial.
Baca juga: Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa
"Saya kira sosialisasi atau kampanye di medsos itu terbanyak. Karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengawasan paling efektif adalah melalui pencegahan dan juga harus diberikan pemahaman sejak awal," ujarnya, seperti dikutip Detik.com.
Menurut Agus, upaya tersebut sudah merupakan tugas KASN menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. (TRS/2023)
Thanks for reading Komite ASN: 1605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas. Please share...!
0 Komentar untuk "Komite ASN: 1605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas"