kabarasn.info - Dalam masa krisis selama pandemi dan pasca pandemi Covid 19, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak. Dampak tersebut tidak hanya menimpa dunia usaha tapi juga masyarakat umum. Untuk menangani masalah tersebut, maka pemerintah berinisiatif untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pengertian
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaanya, bansos inibanyak yang tidak tepat sasaran. Salah satunya adalah ada ASN yang menerima bansos.
Penyebab
Dalam acara refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023, Senin (16/1/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos). Menurut Anas, hal ini disebabkan karena banyak data penduduk yang bersifat rahasia.
Masih ada ASN yang menerima bansos. (Foto:pnsdanpppk.com) |
Anas kemudian membandingkan data penduduk di Singapura dan di Indonesia. Di Singapura hanya ada dua jenis data kependudukan yang bersifat rahasia. Sedangkan di Indonesia mencapai lima jenis data kependudukan.
Solusi
Anas juga akan meminta kepada kepala BKN untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data BKN. Dengan pengintegrasian data ini diharapkan dapat diketahui mengapa masih ada ASN yang menerima bansos beserta penyebabnya.
Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 yang mengatur Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan Perpres ini, pemerintah mengamanatkan agar data-data yang ada di berbagai lembaga diintegrasikan dan sedikit yang dirahasiakan. Salah satu upaya untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut adalah dengan membuat aplikasi tunggal di sektor pemerintahan.
"Karena efisiensinya ke depan targetnya ini akan bisa kelihatan. Kalau nanti berbagai sistem aplikasi ini sudah bisa disatukan, di tim PANRB setidaknya ada 624 aplikasi akan kita satukan di aturan yang sedang dibuat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri)," ujar Anas, seperti dikutip dari Detik.com.
Menurut Anas, sumber basis data untuk SPBE berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Perpres tersebut, Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, dan BRIN dimandatkan sebagai koordinator SPBE.
Thanks for reading ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya. Please share...!
0 Komentar untuk "ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya"