kabarasn.info - Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, ASN juga berhak mendapat penghasilan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penambahan penghasilan bagi ASN tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.
Meningkatkan Daya Beli ASN
Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM PPKF) 2023, pemerintah menegaskan, akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi, ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Ilustrasi THR dan gaji 13 2023. (Foto: Tribunnews.com) |
Selain itu, dalam KEM PPKF terdapat kebijakan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli abdi negara. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan daya beli ASN adalah dengan memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13.
Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Naik 3,3%
DPR dan pemerintah telah menyetujui APBN 2023 yang di dalamnya menetapkan belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun. Nilai ini naik 3,3% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 249,1 triliun. Diharapkan dengan belanja pegawai sebesar itu, daya beli ASN dapat meningkat.
Jadwal Pencairan
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pencairan THR untuk ASN pada tahun 2023 dijadwalkan akan cair lebih dulu. Pencairan THR ASN ini merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Sesuai dengan regulasi pemerintah, maka THR ASN dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji 13 akan dicairkan menjelang masuk tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juli 2023.(TRS/2023)
Thanks for reading Siap-Siap! Sebentar Lagi ASN Dapat Rejeki Nomplok di Tahun Ini. Please share...!
0 Komentar untuk "Siap-Siap! Sebentar Lagi ASN Dapat Rejeki Nomplok di Tahun Ini"