Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Mohon Dimaafkan. THR ASN Ini Baru Bisa Cair Setelah Lebaran

kabarasn.info - Sudah menjadi tradisi dan rutinitas bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini biasanya akan dicairkan seminggu sebelum hari raya (H-7).

Namun ada yang berbeda pada pencairan THR tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa belum semua ASN (PNS dan PPPK) menerima THR. Belum diketahui mengapa THR tersebut belum dapat dibagikan kepada semua ASN.

THR ASN ini cair setelah lebaran. (Foto: pnsdanpppk.com)

23 Triliun Telah Dicairkan

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan bahwa total THR yang telah dicairkan sebesar Rp 23,34 triliun per 18 April 2023 pukul 16.00 WIB. THR tersebut dibagikan kepada 4.409.784 ASN di pusat maupun di daerah.

Tri melanjutkan, bagi ASN yang belum menerima THR akan dicairkan setelah lebaran, seperti dikutip Detik.com pada Kamis (20/04/2023).

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

THR yang dicairkan untuk ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) sebesar Rp11,668 triliun yang dibayarkan kepada 2.117.271 pegawai. melalui 13.362 satuan kerja pada 84 kementerian/lembaga.

Sedangkan THR untuk ASN di daerah baru dicairkan kepada 2.292.513 pegawai pada 414 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda.

Daftar Pemda Yang Belum Menerima THR 

Berikut ini adalah daftar pemerintah daerah yang belum menerima THR

1. Aceh
  • Kab. Aceh Jaya
  • Kab. Simeulue
  • Kab. Aceh Singkil
2. Sumatera Barat
  • Provinsi Sumbar
  • Kota Padang
  • Kota Pariaman
  • Kab. Padang Pariaman
  • Kab. Kepulauan Mentawai
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Solok
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Sawahlunto
  • Kab. Sijunjung
  • Kab. Dhamas Raya
  • Kab. Pasaman
  • Kab. Pasaman Barat
  • Kab. Pesisir Selatan
3. Jambi (Batanghari)
4. Sumatera Selatan (Kab. Ogan Komering Ulu Timur)
5. Banten
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
6. Jawa Barat
  • Kab. Bandung
  • Kota Bogor
  • Kota Sukabumi
  • Kab. Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kab. Pangandaran
7. Jawa Tengah
  • Kab. Pemalang
  • Banyumas
  • Kab. Sragen
  • Kab. Karanganyar
  • Kab. Banjarnegara
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Kendal
8. Yogyakarta
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Kulon Progo
9. Jawa Timur
  • Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kab. Bojonegoro
  • Kota Malang
  • Kab. Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kab. Banyuwangi
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Jombang
  • Kota Madiun
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Tuban
10. Kalimantan Barat (Kalbar)
  • Provinsi Kalbar
  • Kota Pontianak
  • Kab. Kubu Raya
  • Kab. Mempawah
  • Kab. Sanggau
  • Kab. Landak
  • Kab. Sekadau
  • Kab. Kapuas Hulu
  • Kab. Sintang
  • Kab. Melawi
  • Kota Singkawang
  • Kab. Sambas
  • Kab. Bengkayang
  • Kab. Ketapang
11. Kalimantan Tengah (Pulang Pisau)
12. Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Provinsi NTB
  • Kota Mataram
  • Kab. Lombok Barat
  • Kab. Lombok Tengah
  • Kab. Lombok Utara
  • Kab. Lombok Timur
  • Kota Bima
  • Kab. Bima
  • Kab. Dompu
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Kab. Timor Tengah Utara
  • Kab. Sikka
15. Sulawesi Tengah (Sulteng)
  • Provinsi Sulteng
  • Kab. Donggala
  • Kab. Parigi Moutong
  • Kab. Sigi
  • Kota Palu
  • Banggai
  • Toli-toli
  • Buol
  • Tojo Una-una
16. Sulawesi Tenggara
  • Buton Utara
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton
  • Wakatobi
  • Baubau
  • Kolaka
  • Kolaka Utara
  • Kolaka Timur
  • Muna
  • Muna Barat
  • Bombana
  • Konawe
  • Konawe Selatan
  • Konawe Utara
  • Konawe Kepulauan
17. Gorontalo
  • Kab. Gorontalo
  • Kab. Pohuwato
18. Maluku Utara (Kab. Halmahera Utara)
19. Maluku
  • Kab. Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kab. Maluku Tengah
  • Kab. Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur
  • Kab. Maluku Barat Daya
  • Kab. Kepulauan Tanimbar
20. Papua
  • Kab. Lanny Jaya
  • Kab. Puncak Jaya
21. Papua Barat
  • Pegunungan Arfak
  • Pemprov Papua Barat

Tahukah Anda? Rp 18,79 T Telah Dicairkan Untuk Membayar THR 3,5 Juta PNS

kabarasn.info -Sudah menjadi rutinitas dan tradisi bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka setiap pegawai atau karyawanmendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga dialami oleh para ASN yang setiap tahunnya pasti mendapatkan THR dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menjelaskan, total dana untuk pencairan THR ASN mencapai Rp 18,79 triliun. Anggaran sebesar itu dibagikan kepada 2,1 juta PNS Pusat dengan nilai sebesar Rp 11,47 triliun dan kepada 1,4 juta PNS Daerah senilai Rp 7,3 triliun. Total pemerintah telah mencairkan THR kepada 3,5 juta PNS.

Ilustrasi THR ASN.(Foto: Dokumen/Istimewa)

Sri Mulyani menambahkan  hingga 14 April 2023, pemerintah telah membayarkan THR sebesar Rp 11,47 triliun untuk ASN sebanyak 2,1 juta pegawai melalui 13.332 satuan kerja (satker).

"Untuk THR karena ini sekarang ini bulan Ramadan hanya seminggu sebelum hari raya. Kami ingin menyampaikan sampai dengan 14 April sudah terbayarkan Rp 11,47 triliun THR untuk ASN pusat TNI/Polri itu 2,1 juta pegawai. Jumlah satker sudah membayarkan sebanyak 13.332 ini 98,7% dari 13.495 satker pada 84 K/L," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA April, Senin (17/4/2023) seperti dikutip Detik.com.

Masih menurut Sri Mulyani, untuk pencairan THR ASN daerah masih di bawah 50% dari yang semestinya meskipun sebanyak Rp 7,3 triliun telah dicairkan untuk 1,4 juta pegawai. 

Selain THR untuk ASN, pemerintah juga telah mencairkan THR kepada 3,3 juta pensiunan (dari 3,4 juta pensiunan ASN) dengan nilai sebesar Rp 9,26 triliun. (TRS/2023)


 

Siap-Siap! Sebentar Lagi ASN Dapat Rejeki Nomplok di Tahun Ini

kabarasn.info - Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, ASN juga berhak mendapat penghasilan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penambahan penghasilan bagi ASN tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.

Meningkatkan Daya Beli ASN

Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM PPKF) 2023, pemerintah menegaskan, akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi, ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. 

Ilustrasi THR dan gaji 13 2023
Ilustrasi THR dan gaji 13 2023. (Foto: Tribunnews.com)

Selain itu, dalam KEM PPKF terdapat kebijakan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli abdi negara. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan daya beli ASN adalah dengan memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13.

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Naik 3,3%

DPR dan pemerintah telah menyetujui APBN 2023 yang di dalamnya menetapkan belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun. Nilai ini naik 3,3% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 249,1 triliun. Diharapkan dengan belanja pegawai sebesar itu, daya beli ASN dapat meningkat.

Jadwal Pencairan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pencairan THR untuk ASN pada tahun 2023 dijadwalkan akan cair lebih dulu. Pencairan THR ASN ini merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai dengan regulasi pemerintah, maka THR ASN dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji 13 akan dicairkan menjelang masuk tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juli 2023.(TRS/2023)


Back To Top