kabarasn.info - Sudah menjadi tradisi dan rutinitas bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini biasanya akan dicairkan seminggu sebelum hari raya (H-7).
Namun ada yang berbeda pada pencairan THR tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa belum semua ASN (PNS dan PPPK) menerima THR. Belum diketahui mengapa THR tersebut belum dapat dibagikan kepada semua ASN.
THR ASN ini cair setelah lebaran. (Foto: pnsdanpppk.com) |
23 Triliun Telah Dicairkan
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan bahwa total THR yang telah dicairkan sebesar Rp 23,34 triliun per 18 April 2023 pukul 16.00 WIB. THR tersebut dibagikan kepada 4.409.784 ASN di pusat maupun di daerah.
Tri melanjutkan, bagi ASN yang belum menerima THR akan dicairkan setelah lebaran, seperti dikutip Detik.com pada Kamis (20/04/2023).
Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih
THR yang dicairkan untuk ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) sebesar Rp11,668 triliun yang dibayarkan kepada 2.117.271 pegawai. melalui 13.362 satuan kerja pada 84 kementerian/lembaga.
Sedangkan THR untuk ASN di daerah baru dicairkan kepada 2.292.513 pegawai pada 414 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda.
Daftar Pemda Yang Belum Menerima THR
Berikut ini adalah daftar pemerintah daerah yang belum menerima THR
1. Aceh- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Simeulue
- Kab. Aceh Singkil
- Provinsi Sumbar
- Kota Padang
- Kota Pariaman
- Kab. Padang Pariaman
- Kab. Kepulauan Mentawai
- Kota Payakumbuh
- Kota Padang Panjang
- Kota Solok
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Sawahlunto
- Kab. Sijunjung
- Kab. Dhamas Raya
- Kab. Pasaman
- Kab. Pasaman Barat
- Kab. Pesisir Selatan
4. Sumatera Selatan (Kab. Ogan Komering Ulu Timur)
5. Banten
- Kab. Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kab. Bandung
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kab. Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kab. Pangandaran
- Kab. Pemalang
- Banyumas
- Kab. Sragen
- Kab. Karanganyar
- Kab. Banjarnegara
- Kab. Wonosobo
- Kab. Kendal
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
- Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kab. Bojonegoro
- Kota Malang
- Kab. Malang
- Kota Pasuruan
- Kota Batu
- Kab. Banyuwangi
- Kota Mojokerto
- Kab. Mojokerto
- Kab. Jombang
- Kota Madiun
- Kab. Madiun
- Kab. Magetan
- Kab. Ngawi
- Kab. Sidoarjo
- Kab. Tuban
- Provinsi Kalbar
- Kota Pontianak
- Kab. Kubu Raya
- Kab. Mempawah
- Kab. Sanggau
- Kab. Landak
- Kab. Sekadau
- Kab. Kapuas Hulu
- Kab. Sintang
- Kab. Melawi
- Kota Singkawang
- Kab. Sambas
- Kab. Bengkayang
- Kab. Ketapang
12. Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Provinsi NTB
- Kota Mataram
- Kab. Lombok Barat
- Kab. Lombok Tengah
- Kab. Lombok Utara
- Kab. Lombok Timur
- Kota Bima
- Kab. Bima
- Kab. Dompu
- Kab. Timor Tengah Utara
- Kab. Sikka
- Provinsi Sulteng
- Kab. Donggala
- Kab. Parigi Moutong
- Kab. Sigi
- Kota Palu
- Banggai
- Toli-toli
- Buol
- Tojo Una-una
- Buton Utara
- Buton Selatan
- Buton Tengah
- Buton
- Wakatobi
- Baubau
- Kolaka
- Kolaka Utara
- Kolaka Timur
- Muna
- Muna Barat
- Bombana
- Konawe
- Konawe Selatan
- Konawe Utara
- Konawe Kepulauan
- Kab. Gorontalo
- Kab. Pohuwato
19. Maluku
- Kab. Buru Selatan
- Kepulauan Aru
- Kab. Maluku Tengah
- Kab. Seram Bagian Barat
- Seram Bagian Timur
- Kab. Maluku Barat Daya
- Kab. Kepulauan Tanimbar
- Kab. Lanny Jaya
- Kab. Puncak Jaya
- Pegunungan Arfak
- Pemprov Papua Barat
Thanks for reading Mohon Dimaafkan. THR ASN Ini Baru Bisa Cair Setelah Lebaran. Please share...!
0 Komentar untuk "Mohon Dimaafkan. THR ASN Ini Baru Bisa Cair Setelah Lebaran"