Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira Bagi ASN! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

kabarasn.info -  Sudah menjadi tradisi bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, anggota TNi dan Polri. Pada tahun 2024 ini pemerintah akan membayarkan THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.

Sedang Dipersiapkan

Tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah mulai disiapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo tentang arus kas APBN. Menurut Sri Mulyani pembayaran THR gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2024. Sedangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahnya sedang diproses dan supaya THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum lebaran.

kabarasn.info
Menteri Keuangan menyampaikan keterangan pers tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2024. (Foto: Kompas TV)


Besaran THR

Seperti tahun-tahun sebelumnya, komposisi THR adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja, Namun pada masa pandemi Covid 19, tunjangan kinerja ini tidak dibayarkan seratus persen. Hal ini tentu membuat kecewa bagi abdi negara. 

Namun menurut Sri Mulyani, besaran THR tahun 2024 masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena memperhatikan beberapa aspek seperti situasi global, serta beberapa penyesuain di beberapa pos belanja dari perkembangan APBN 2024.

 Sri Mulyani menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu rilis resminya dari Kementerian Keuangan. (TRS/2024)

Mohon Dimaafkan. THR ASN Ini Baru Bisa Cair Setelah Lebaran

kabarasn.info - Sudah menjadi tradisi dan rutinitas bahwa setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini biasanya akan dicairkan seminggu sebelum hari raya (H-7).

Namun ada yang berbeda pada pencairan THR tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa belum semua ASN (PNS dan PPPK) menerima THR. Belum diketahui mengapa THR tersebut belum dapat dibagikan kepada semua ASN.

THR ASN ini cair setelah lebaran. (Foto: pnsdanpppk.com)

23 Triliun Telah Dicairkan

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan bahwa total THR yang telah dicairkan sebesar Rp 23,34 triliun per 18 April 2023 pukul 16.00 WIB. THR tersebut dibagikan kepada 4.409.784 ASN di pusat maupun di daerah.

Tri melanjutkan, bagi ASN yang belum menerima THR akan dicairkan setelah lebaran, seperti dikutip Detik.com pada Kamis (20/04/2023).

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

THR yang dicairkan untuk ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) sebesar Rp11,668 triliun yang dibayarkan kepada 2.117.271 pegawai. melalui 13.362 satuan kerja pada 84 kementerian/lembaga.

Sedangkan THR untuk ASN di daerah baru dicairkan kepada 2.292.513 pegawai pada 414 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda.

Daftar Pemda Yang Belum Menerima THR 

Berikut ini adalah daftar pemerintah daerah yang belum menerima THR

1. Aceh
  • Kab. Aceh Jaya
  • Kab. Simeulue
  • Kab. Aceh Singkil
2. Sumatera Barat
  • Provinsi Sumbar
  • Kota Padang
  • Kota Pariaman
  • Kab. Padang Pariaman
  • Kab. Kepulauan Mentawai
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Solok
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Sawahlunto
  • Kab. Sijunjung
  • Kab. Dhamas Raya
  • Kab. Pasaman
  • Kab. Pasaman Barat
  • Kab. Pesisir Selatan
3. Jambi (Batanghari)
4. Sumatera Selatan (Kab. Ogan Komering Ulu Timur)
5. Banten
  • Kab. Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
6. Jawa Barat
  • Kab. Bandung
  • Kota Bogor
  • Kota Sukabumi
  • Kab. Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kab. Pangandaran
7. Jawa Tengah
  • Kab. Pemalang
  • Banyumas
  • Kab. Sragen
  • Kab. Karanganyar
  • Kab. Banjarnegara
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Kendal
8. Yogyakarta
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Kulon Progo
9. Jawa Timur
  • Provinsi Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kab. Bojonegoro
  • Kota Malang
  • Kab. Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kab. Banyuwangi
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Jombang
  • Kota Madiun
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Tuban
10. Kalimantan Barat (Kalbar)
  • Provinsi Kalbar
  • Kota Pontianak
  • Kab. Kubu Raya
  • Kab. Mempawah
  • Kab. Sanggau
  • Kab. Landak
  • Kab. Sekadau
  • Kab. Kapuas Hulu
  • Kab. Sintang
  • Kab. Melawi
  • Kota Singkawang
  • Kab. Sambas
  • Kab. Bengkayang
  • Kab. Ketapang
11. Kalimantan Tengah (Pulang Pisau)
12. Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Provinsi NTB
  • Kota Mataram
  • Kab. Lombok Barat
  • Kab. Lombok Tengah
  • Kab. Lombok Utara
  • Kab. Lombok Timur
  • Kota Bima
  • Kab. Bima
  • Kab. Dompu
14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Kab. Timor Tengah Utara
  • Kab. Sikka
15. Sulawesi Tengah (Sulteng)
  • Provinsi Sulteng
  • Kab. Donggala
  • Kab. Parigi Moutong
  • Kab. Sigi
  • Kota Palu
  • Banggai
  • Toli-toli
  • Buol
  • Tojo Una-una
16. Sulawesi Tenggara
  • Buton Utara
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton
  • Wakatobi
  • Baubau
  • Kolaka
  • Kolaka Utara
  • Kolaka Timur
  • Muna
  • Muna Barat
  • Bombana
  • Konawe
  • Konawe Selatan
  • Konawe Utara
  • Konawe Kepulauan
17. Gorontalo
  • Kab. Gorontalo
  • Kab. Pohuwato
18. Maluku Utara (Kab. Halmahera Utara)
19. Maluku
  • Kab. Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kab. Maluku Tengah
  • Kab. Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur
  • Kab. Maluku Barat Daya
  • Kab. Kepulauan Tanimbar
20. Papua
  • Kab. Lanny Jaya
  • Kab. Puncak Jaya
21. Papua Barat
  • Pegunungan Arfak
  • Pemprov Papua Barat

Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

kabarasn.info - Kabar baik bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menganggarkan budget sebesar Rp 390,2 triliun untuk keperluan belanja pegawai yang terdapat dalam DAU dan tercantum di Undang-Undang APBN Tahun 2021. Komponen DAU terdiri dari gaji, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021
390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. (Sumber gambar: detik.com)

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kemeterian/lembaga terkait. Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dapat dipastikan gaji pokok akan naik dari perhitungan saat ini.

Baca juga:  Wahai Calon Guru, Persiapkan Diri Anda. Pemerintah Butuh 1 Juta Orang Tenaga Guru di 2021

Tidak hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan POLRI akan diberikan secara penuh tanpa potongan, tidak seperti tahun lalu (2020). Masih menurut Askolani, nantinya akan dilakukan monitoring implementasinya di tahun 2021 sebelum dilaksanakan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan
    pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
    peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  • Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS. (TRS/2021)
Back To Top