Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

kabarasn.info - Kabar baik bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menganggarkan budget sebesar Rp 390,2 triliun untuk keperluan belanja pegawai yang terdapat dalam DAU dan tercantum di Undang-Undang APBN Tahun 2021. Komponen DAU terdiri dari gaji, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021
390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. (Sumber gambar: detik.com)

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kemeterian/lembaga terkait. Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dapat dipastikan gaji pokok akan naik dari perhitungan saat ini.

Baca juga:  Wahai Calon Guru, Persiapkan Diri Anda. Pemerintah Butuh 1 Juta Orang Tenaga Guru di 2021

Tidak hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan POLRI akan diberikan secara penuh tanpa potongan, tidak seperti tahun lalu (2020). Masih menurut Askolani, nantinya akan dilakukan monitoring implementasinya di tahun 2021 sebelum dilaksanakan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan
    pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
    peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  • Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS. (TRS/2021)
Labels: DAU, gaji, gaji 13, gaji 14, gaji pokok pns, pensiunan, THR, tunjangan, tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, tunjangan pns, Undang-Undang APBN Tahun 2021

Thanks for reading Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. Please share...!

0 Komentar untuk "Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021"

Back To Top