Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni

kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bersumber dari APBN

Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com)

Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Rp 38,9 Triliun Rupiah

Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)

Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

kabarasn.info - Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 non sanggah. Banyak harapan yang tercurah dari peserta yang lolos seleksi, diantaranya adalah besaran gaji yang akan mereka terima. PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sepertinya halnya PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Besaran gaji PPPK menurut Perpres 98 Tahun 2020 (Foto:Dokumen Istimewa)

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan bahwa gaji terkecil untuk PPPK adalah Rp 1.794.900. Sedangkan gaji terbesar mencapai p 6.786.500. Perbedaan gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan perpres tersebut.

  • PPPK Golongan I dengan masa kerja nol (0) tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan  masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • PPPK Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • PPPK Golongan III dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • PPPK Golongan V dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
  • PPPK Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • PPPK Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  • PPPK Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  • PPPK Golongan X dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • PPPK Golongan XI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • PPPK Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • PPPK Golongan XV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  • PPPK Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500. (TRS/2023)

Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

kabarasn.info - Kabar baik bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menganggarkan budget sebesar Rp 390,2 triliun untuk keperluan belanja pegawai yang terdapat dalam DAU dan tercantum di Undang-Undang APBN Tahun 2021. Komponen DAU terdiri dari gaji, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021
390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. (Sumber gambar: detik.com)

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kemeterian/lembaga terkait. Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dapat dipastikan gaji pokok akan naik dari perhitungan saat ini.

Baca juga:  Wahai Calon Guru, Persiapkan Diri Anda. Pemerintah Butuh 1 Juta Orang Tenaga Guru di 2021

Tidak hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan POLRI akan diberikan secara penuh tanpa potongan, tidak seperti tahun lalu (2020). Masih menurut Askolani, nantinya akan dilakukan monitoring implementasinya di tahun 2021 sebelum dilaksanakan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan
    pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
    peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  • Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS. (TRS/2021)

Mitos Atau Fakta? Rumor Tentang PNS Yang Beredar di Masyarakat

kabarasn.info - Sudah menjadi rahasia umum bahwa menjadi PNS merupakan dambaan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas lainnya, tapi ternyata ada beberapa rumor yang kurang sedap tentang abdi negara ini. Berikut adalah beberapa rumor tersebut.

1. Bekerja Santai dan Mudah

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa bekerja menjadi PNS itu sangat santai dan pekerjaanya terkesan mudah karena kerjanya di kantoran. Saat jam makan siang, bisa pulang ke rumah, dan kembali ke kantor saat sore hari untuk absen sore. Benarkah demikian?

Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat
Mitos dan fakta seputar PNS yang beredar di masyarakat. (Sumber gambar: kabarasn.info)


Rumor masyarakat tersebut mungkin saja benar, tapi itu dahulu sebelum ada kebijakan tentang reformasi birokrasi. Saat ini hampir sebagian besar instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja dilengkapi dengan teknologi informasi untuk memantau kehadiran dan kinerja abdi negara tersebut.

Untuk kehadiran aparatur sipil negara dapat dikelola dengan menggunakan aplikasi absensi mobile yang disediakan oleh intansi terkait. Setiap hari kerja, kehadiran mereka dicatat saat masuk kerja dan pulang kerja.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja ASN juga dipantau dengan aplikasi pengelola kinerja pegawai. Aplikasi ini berfungsi untuk melihat dan mengasesmen kinerja ASN dan biasanya terkait dengan tunjangan yang akan mereka terima. Semakin baik kinerjanya, maka kompensasi tunjangan yang diterima akan semakin besar, begitu juga sebaliknya. Jadi faktanya bekerja sebagai PNS tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.

Baca juga : Sejarah PNS di Indonesia. PNS Pertama Bikin Anda Terkejut

2. Bisa Menjadi PNS Jika Punya Koneksi

Apakah benar untuk menjadi PNS/PPPK harus punya koneksi orang dalam, supaya dapat diterima? Tentu saja hal tersebut tidak berlaku saat ini, karena seleksi untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK) harus melalui proses seleksi yang sangat ketat. 

Biasanya seleksi ASN terdiri dari dua bagian yaitu seleksi administrasi dan seleksi kemampuan atau kompetensi. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem informasi yang terintegrasi. Seleksi ASN dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadi jika anda belum memiliki kompetensi yang memadai, jangan coba melamar dulu ya?

3. Sangat Mudah Untuk Naik Jabatan

Sama halnya dengan anggapan masyarakat bahwa bekerja menjadi PNS itu mudah, mereka juga menganggap bahwa seorang PNS dapat dengan mudah menduduki dan naik jabatan. Untuk dapat menduduki jabatan, seorang PNS harus memiliki kinerja yang baik, memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi. Ketiga syarat tersebut dapat dilihat pada aplikasi yang disediakan oleh instansi tempat PNS bekerja.Reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk menciptakan ASN yang bersih dan berkualitas serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Anti PHK

Konon kabarnya seseorang yang sudah menjadi PNS, kebal akan pemecatan atau PHK. Benarkah demikian? Ternyata itu adalah mitos. Jawaban tentang rumor ini adalah masih terkait dengan rumor pertama. Ketika seorang ASN tidak bekerja dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka konsekuensinya adalah akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.

Jika ASN tersebut masih membandel, maka terpaksa dilakukan langkah tegas yaitu dengan melakukan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat juga bisa dijatuhkan kepada ASN yang melanggar pidana.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah masih tertarik untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK)? (TRS/2021)

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

kabarasn.info - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan mereka menginginkan bekerja sebagai abdi negara. Tetapi perjuangan untuk menjadi PNS tidaklah mudah, karena jumlah saingan yang relatif cukup banyak serta ujian masuk yang sangat sulit dan jumlah posisi sebagai PNS yang terbatas.

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS
Alasan utama orang ingin menjadi PNS. Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Mengapa sebagain besar para pencari kerja berlomba-lomba menjadi PNS? Berbeda dengan pegawai swasta yang gajinya sering dipotong, bahkan mendapat ancaman PHK di masa pandemi, PNS justru mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.

Inilah empat alasan orang ingin menjadi PNS:

1. Gaji dan Tunjangan

Hampir dipastikan bahwa jika setiap awal bulan PNS pasti mendapatkan gaji sebagai kompensasi dia telah bekerja. Di dalam komponen gaji tersebut berisi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan). Gaji ini relatif dibayarkan tepat waktu dan jarang sekali mengalami keterlambatan. Gaji dari pemerintah ini juga dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI. Selain gaji rutin, PNS juga berhak mendapatkan gaji ketiga belas dan gaji keempat belas yang dapat berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Jaminan Kesehatan

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa jika PNS dan anggota keluarganya sakit, maka dapat langsung dirawat di fasilitas kesehatan tanpa memikirkan biaya yang berarti. Sebenarnya biaya pengobatan untuk PNS yang sakit berasal dari penyisihan gaji yang dipotong dan dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPK. Hal Kelima Bikin Kagum

3. Uang Pensiun

Selain gaji bulanan dan gaji ketiga belas, pemerintah juga telah menetapkan besaran dana pensiun pokok para abdi negara ini. Pensiun pokok tidak hanya diterima oleh PNS, tapi juga dapat dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI yang telah purna tugas.

Besaran pensiunan pokok saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penerima pensiun berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan/Tunjangan Pulsa

Menurut Sonora.id (21/08/2020), PNS Kementerian Keuangan berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu yang akan diterima mulai tahun 2021. Hal ini berdasarkan kebijakan Flexible Working Space (FWS) yang diterapkan oleh menteri keuangan RI, Sri Mulyani. Namun tidak semua pegawai kementerian keuangan mendapatkan tunjangan pulsa ini, tergantung pada kebijakan eselon satu masing-masing.

Itulah beberapa alasan mengapa masyarakat Indonesia berlomba untuk menjadi PNS. Semoga dengan adanya fasilitas untuk PNS tersebut dapat meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. (TRS/2021)

Back To Top