kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Bersumber dari APBN
Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com) |
Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya
Rp 38,9 Triliun Rupiah
Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)
Thanks for reading Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni. Please share...!
0 Komentar untuk "Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni"