kabarasn.info - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan sejumlah aturan baru tentang standar biaya masukan atau SBM Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan atau SBM. Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024. Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Ilustrasi biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS. (Foto:ruangpers.com) |
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. Sesuai dengan permenkeu ini maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN di tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000. Sedangkan satuan biaya tertinggi senilai Rp25.000 diperuntukkan untuk daerah Papua. Peraturan tersebut juga mengatur biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya perjalanan dinas disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi Kementerian
Perjalanan Dinas
Selanjutnya bagi para pejabat eselon 2 ke atas mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. Tambahan uang tersebut disesuaikan berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga tersebut berada. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur tentang biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.
Download: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2024
Rapat dan Uang Lembur
Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya uang lembur PNS tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. Golongan 1 sebesar Rp18.000 per jam golongan 2 sebesar Rp 24.000 per jam, golongan 3 sebesar Rp 30.000 per jam dan golongan 4 sebesar Rp 36.000 per jam.
Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35.000 per hari, golongan 3 sebesar Rp 37.000 per hari dan golongan 4 sebesar Rp 41.000 per hari. Adapun besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan. (TRS/2023)
Thanks for reading Tahun 2024 PNS Makin 'Dimanja' Dengan Aneka Tunjangan dan Tambahan Penghasilan. Please share...!
0 Komentar untuk "Tahun 2024 PNS Makin 'Dimanja' Dengan Aneka Tunjangan dan Tambahan Penghasilan"