Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni

kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bersumber dari APBN

Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com)

Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Rp 38,9 Triliun Rupiah

Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)

Kabar Gembira! Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Telah Terbit

kabarasn.info - Salah satu penghasilan tambahan yang dinantikan oleh sluruh ASN, anggota TNI/Polri serta pensiunan adalah cairnya gaji ke-13. Gaji ketigabelas merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara dalam meringankan beban mereka menyambut tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Pada tahun 2023 ini pencairan gaji ketiga belas diatur dalam petunjuk teknis pencairan gaji ketiga belas.

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor ND-4/PB/PB.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tertanggal 22 Mei 2023.

Nota Dinas tentang Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan. (Foto: kabarasn.info)

Adapun isi nota dinas tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. bahwa kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satuan kerja untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. 
  2. pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan:  proses pengajuan gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dan pengajuan SPM gaji ke-13g KPPN dapat dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 dan proses payment proses request SPM gaji g13 tahun 2023 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023
  3. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 29-31 Mei 2023 diterbitkan dengan diberi tanggal 5 Juni 2023 dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 5 sampai dengan 16 juni 2023 diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP gaji. Sedangkan SP2D gaji ketigabelas atas SPM gaji ketigabelas tahun 2023 yang diajukan pada tanggal 19 Juni 2023 dan seterusnya diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN
  4. Untuk SP2D gaji ke-13 pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023. Proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP SPAN dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank atau pos di mana rekening pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan berada untuk segera dibayarkan kepada pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan.
  5. Tata cara pembuatan SPM gaji g13 tahun 2023 pada aplikasi Sakti sesuai petunjuk teknis aplikasi Sakti terlampir
  6. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota dinas ini
  7. kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan konsolidasi atas pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 untuk pemerintah daerah melalui Link yang sudah ditentukan atau petunjuk pengisian terdapat pada link
Demikian informasi terbaru tentang petunjuk teknis atau juknis gaji ke-13 tahun 2023 yang terbit pada tanggal 22 Mei 2023. (TRS/2023)

Siap-Siap! Sebentar Lagi ASN Dapat Rejeki Nomplok di Tahun Ini

kabarasn.info - Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, ASN juga berhak mendapat penghasilan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penambahan penghasilan bagi ASN tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.

Meningkatkan Daya Beli ASN

Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun (KEM PPKF) 2023, pemerintah menegaskan, akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi, ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. 

Ilustrasi THR dan gaji 13 2023
Ilustrasi THR dan gaji 13 2023. (Foto: Tribunnews.com)

Selain itu, dalam KEM PPKF terdapat kebijakan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli abdi negara. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan daya beli ASN adalah dengan memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13.

Baca juga: ASN Masih Terima Bansos? Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Naik 3,3%

DPR dan pemerintah telah menyetujui APBN 2023 yang di dalamnya menetapkan belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun. Nilai ini naik 3,3% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 249,1 triliun. Diharapkan dengan belanja pegawai sebesar itu, daya beli ASN dapat meningkat.

Jadwal Pencairan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pencairan THR untuk ASN pada tahun 2023 dijadwalkan akan cair lebih dulu. Pencairan THR ASN ini merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sesuai dengan regulasi pemerintah, maka THR ASN dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji 13 akan dicairkan menjelang masuk tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juli 2023.(TRS/2023)


Back To Top