Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! Peraturan Pemerintah Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Telah Diteken Jokowi

kabarasn.info - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu seluruh ASN (PNS dan PPPK) Indonesia akhirnya datang juga. Regulasi tentang kenaikan gaji abdi negara sebesar delapan persen telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dengan terbitnya regulasi tersebut maka dapat dipastikan kenaikan gaji beserta rapelannya akan diterima ASN pada Februari mendatang.

kabarasn.info
Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024. (Foto: kabarasn.info)


Dituangkan Dalam 2 Regulasi Berbeda

Meskipun persentase kenaikan gaji PNS dan PPPK ini sama, namun dituangkan dalam dua aturan hukum yang berbeda. Untuk kenaikan gaji PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Inbdonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sedangkan kenaikan gaji PPPK dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Terendah dan Tertinggi Setelah Kenaikan

Berdasarkan lampiran dalam PP dan Perpres tersebut, maka dapat dilihat besaran gaji PNS dan PPPK dari yang terendah hingga yang tertinggi. Untuk kenaikan gaji PNS masih mengacu kepada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Golongan terendah dengan masa kerja golongan terkecil yakni golongan I/a, masa kerja golongan 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.685.700,-. Sedangkan golongan tertinggi yakni IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 6.373.200,-.

Untuk PPPK dengan golongan I dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.938.500,-. Sedangkan PPPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dan masa kerja golongan 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 7.329.000,-.

Untuk informasi lebih lengkap, PP dan Perpres kenaikan gaji tersebut dapat di download disini. (TRS/2024)

Yes! Gaji Ke-13 ASN Tahun 2023 Cair Juni

kabarasn.info - Setelah pencairan tunjangan yang pertama yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), kini PNS, P3K dan pensiunan kembali akan menerima tunjangan kedua yaitu berupa gaji ke-13. Pemerintah bakal mencarikan gaji ke-13 aparatur sipil negara pada Juni 2023. Besaran gaji ke-13 ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji sesuai dengan peraturan pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bersumber dari APBN

Dijelaskan jika PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat sedangkan APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023. 

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. (Foto: TribunNews.com)

Berdasarkan nilai tersebut komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada pasal 6 menjelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Rp 38,9 Triliun Rupiah

Kementerian keuangan telah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan juga THR bagi PNS, P3K, pensiunan penerima tunjangan, aparat TNI/Polri pada tahun 2023 ini dalam APBN yaitu sebesar 38,9 triliun. Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan pensiunan kepada negara serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. (TRS/2023)

Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

kabarasn.info - Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 non sanggah. Banyak harapan yang tercurah dari peserta yang lolos seleksi, diantaranya adalah besaran gaji yang akan mereka terima. PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sepertinya halnya PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Besaran gaji PPPK menurut Perpres 98 Tahun 2020 (Foto:Dokumen Istimewa)

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan bahwa gaji terkecil untuk PPPK adalah Rp 1.794.900. Sedangkan gaji terbesar mencapai p 6.786.500. Perbedaan gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan perpres tersebut.

  • PPPK Golongan I dengan masa kerja nol (0) tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan  masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • PPPK Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • PPPK Golongan III dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • PPPK Golongan V dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
  • PPPK Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • PPPK Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  • PPPK Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  • PPPK Golongan X dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • PPPK Golongan XI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • PPPK Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • PPPK Golongan XV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  • PPPK Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500. (TRS/2023)

Wow! Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

kabarasn.info - Kabar baik bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menganggarkan budget sebesar Rp 390,2 triliun untuk keperluan belanja pegawai yang terdapat dalam DAU dan tercantum di Undang-Undang APBN Tahun 2021. Komponen DAU terdiri dari gaji, gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021
390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021. (Sumber gambar: detik.com)

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas di kemeterian/lembaga terkait. Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Komponen tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, sehingga dapat dipastikan gaji pokok akan naik dari perhitungan saat ini.

Baca juga:  Wahai Calon Guru, Persiapkan Diri Anda. Pemerintah Butuh 1 Juta Orang Tenaga Guru di 2021

Tidak hanya gaji pokok yang naik, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan POLRI akan diberikan secara penuh tanpa potongan, tidak seperti tahun lalu (2020). Masih menurut Askolani, nantinya akan dilakukan monitoring implementasinya di tahun 2021 sebelum dilaksanakan.

Berikut penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan
    pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
    peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  • Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Calon PNS. (TRS/2021)

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS

kabarasn.info - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan mereka menginginkan bekerja sebagai abdi negara. Tetapi perjuangan untuk menjadi PNS tidaklah mudah, karena jumlah saingan yang relatif cukup banyak serta ujian masuk yang sangat sulit dan jumlah posisi sebagai PNS yang terbatas.

4 Alasan Utama Orang Indonesia Ingin Jadi PNS
Alasan utama orang ingin menjadi PNS. Sumber Foto: Dokumen Pribadi

Mengapa sebagain besar para pencari kerja berlomba-lomba menjadi PNS? Berbeda dengan pegawai swasta yang gajinya sering dipotong, bahkan mendapat ancaman PHK di masa pandemi, PNS justru mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.

Inilah empat alasan orang ingin menjadi PNS:

1. Gaji dan Tunjangan

Hampir dipastikan bahwa jika setiap awal bulan PNS pasti mendapatkan gaji sebagai kompensasi dia telah bekerja. Di dalam komponen gaji tersebut berisi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan). Gaji ini relatif dibayarkan tepat waktu dan jarang sekali mengalami keterlambatan. Gaji dari pemerintah ini juga dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI. Selain gaji rutin, PNS juga berhak mendapatkan gaji ketiga belas dan gaji keempat belas yang dapat berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

2. Jaminan Kesehatan

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa jika PNS dan anggota keluarganya sakit, maka dapat langsung dirawat di fasilitas kesehatan tanpa memikirkan biaya yang berarti. Sebenarnya biaya pengobatan untuk PNS yang sakit berasal dari penyisihan gaji yang dipotong dan dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPK. Hal Kelima Bikin Kagum

3. Uang Pensiun

Selain gaji bulanan dan gaji ketiga belas, pemerintah juga telah menetapkan besaran dana pensiun pokok para abdi negara ini. Pensiun pokok tidak hanya diterima oleh PNS, tapi juga dapat dinikmati oleh anggota TNI dan POLRI yang telah purna tugas.

Besaran pensiunan pokok saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penerima pensiun berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan/Tunjangan Pulsa

Menurut Sonora.id (21/08/2020), PNS Kementerian Keuangan berhak mendapatkan pulsa sebesar Rp 200 ribu yang akan diterima mulai tahun 2021. Hal ini berdasarkan kebijakan Flexible Working Space (FWS) yang diterapkan oleh menteri keuangan RI, Sri Mulyani. Namun tidak semua pegawai kementerian keuangan mendapatkan tunjangan pulsa ini, tergantung pada kebijakan eselon satu masing-masing.

Itulah beberapa alasan mengapa masyarakat Indonesia berlomba untuk menjadi PNS. Semoga dengan adanya fasilitas untuk PNS tersebut dapat meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. (TRS/2021)

Back To Top