kabarasn.info - Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Hendaknya pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan aksi-aksi negatif, salah satunya adalah tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).
Dampak Negatif Ketidaknetralan ASN
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Anas mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini dilaksanakan. Dampak dari tidak netralnya ASN dapat mempengaruhi pelayanan publik serta membuat kinerja ASN menjadi tidak profesional
Netralitas ASN dalam pemilu dilindungi Undang-Undang. (Foto: Tangkapan layar channel Youtube KASN) |
"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12), sebagaimana dikutip Detik.com.
Dilindungi Undang-Undang
Netralitas aparatur negara ini dilindungi UU No. 20/2023 tentang ASN dan termasuk ke dalam salah satu asas ASN. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.
Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya
Masih menurut Anas, ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan saat berada di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.
Anas menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Pada gelaran pesta demokrasi ini terdapat beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pelanggaran itu mulai dari ikut serta dalam agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.
Bisa Mendapat Sanksi
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
"ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," tegas Anas.
Baca juga: Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat, (TRS/2023)
Thanks for reading Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini. Please share...!
0 Komentar untuk "Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini"