Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini

kabarasn.info - Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Hendaknya pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan aksi-aksi negatif, salah satunya adalah tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

Dampak Negatif Ketidaknetralan ASN

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.  Anas mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini dilaksanakan. Dampak dari tidak netralnya ASN dapat mempengaruhi pelayanan publik serta membuat kinerja ASN menjadi tidak profesional

Netralitas ASN dalam pemilu dilindungi Undang-Undang. (Foto: Tangkapan layar channel Youtube KASN)

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12), sebagaimana dikutip Detik.com.

Dilindungi Undang-Undang

Netralitas aparatur negara ini dilindungi UU No. 20/2023 tentang ASN dan termasuk ke dalam salah satu asas ASN. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Masih menurut Anas, ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan saat berada di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

Anas menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Pada gelaran pesta demokrasi ini terdapat beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pelanggaran itu mulai dari ikut serta dalam agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

Bisa Mendapat Sanksi

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," tegas Anas.

Baca juga: Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat, (TRS/2023)

Skema Positive Growth Untuk Rekrutmen PNS dan PPPK Tahun 2023-2030

kabarasn.info - Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah harus merencenakan pelaksanaan pengadaan pegawai ASN. Selain itu instansi pemerintah juga wajib mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan yang akan diisi oleh calon pegawai ASN tersebut. 

Skema Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan membentuk skema baru untuk pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK periode 2023-2030. Dalam 7 (tujuh) tahun ke depan, rekrutmen ASN akan difokuskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas (Foto: KemenPAN-RB)

Hal ini disampaikan Anas dalam sambutannya pada acara Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI. Anas menambahkan, KemenPAN-RB sudah melakukan pemetaan kebutuhan ASN. Hasil dari pemetaan tersebut menyatakan bahwa tenaga pendidikan dan kesehatan masuk ke dalam skema positive growth atau pertumbuhan positif.


Dalam skema positive growth ini berarti pemerintah masih diperbolehkan untuk menambah pegawai karena kebutuhannya yang tinggi. Skema ini diperoleh dari proyeksi kebutuhan instansi pembinanya, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan.

Cakupan Pegawai

Cakupan pegawai yang masuk ke dalam sektor tenaga pendidikan ini adalah tenaga guru di Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi, tenaga guru di instansi pusat, hingga tenaga dosen. Sedangkan sektor kesehatan mencakup tenaga kesehatan (nakes) di Pemeritah Daerah dan instansi pusat.

Selain skema positive growth, ternyata ada juga skema zero growth. Yang masuk ke dalam skema zero growth adalah tenaga teknis fungsional. Maksud dari skema zero growth adalah perbandingan antara jumlah tenaga yang pensiun dan pegawai ASN baru seimbang. Sedangkan yang masuk ke dalam skema negative growth adalah tenaga teknis pelaksana, sehingga sangat tidak dipertimbangkan untuk merekrut pegawai ASN baru.


Berdasarkan kondisi ini, maka Anas menghimbau para kepala daerah untuk tidak mengajukan pembukaan formasi bagi tenaga teknis fungsional.

Talenta Digital Untuk CPNS 2024 

Selain itu pada tahun depan Kementerian PAN-RB akan membuka rekrutmen talenta digital dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK. Kegiatan ini juga termasuk ke dalam arah kebijakan baru dalam skema rekrutmen ASN 2023-2030.

Selama ini Anas menilai, posisi talenta digital di Indonesia hanya bergerak di sektor hilir seperti perdagangan (e-commerce) dan keuangan. Sedangkan dari sektor hulu sendiri dirasa belum optimal. Oleh karena itu, Anas menilai rekrutmen ASN talenta digital diharapkan bisa jadi motor penggeraknya.

"Selama ini talenta digital yang kita kenal hanya marketing atau digital untuk pinjol sehingga kita lebih banyak digital di hilirnya. Padahal kita harap ke depan, digital di hulunya seperti mendigitalkan pertanian, digitalkan sektor koperasi, sehingga akan berdampak luas pada ekonomi kita," pungkasnya. (TRS/2023)

Bagimana Nasib ASN 5 Tahun Kedepan? Ini Kata Menpan RB dan Menteri Keuangan

kabarasn.info - Belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, melakukan pertemuan  dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (16/01/2023). 

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pan-RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas Kemenpan-RB)

Poin Penting

Saat ditemui di kawasan Sentul, kemarin, (17/01/2023), Anas mengatakan terdapat beberapa poin penting yang dia bicerakan dengan bendahara negara tersebut. Beberapa poin penting itu adalah:

  1. Membahas mengenai penanganan masa depan para aparatur sipil negara (ASN) termasuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK hingga transformasi digital
  2. Proyeksi - proyeksi yang dilakukan untuk ASN dalam jangka 5 tahun ke depan
  3. Berbagi data tenaga ASN dan non-ASN yang telah dikumpulkan sejak tahun lalu dengan Kementerian Keuangan
  4. Penanganan tenaga non-ASN, termasuk honorer atau tenaga kontrak yang harus dihapus tahun ini
  5. Melakukan koordinasi dan mencari skenario yang tepat untuk 2,3 juta tenaga non-ASN dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tidak Membahas Kenaikan Gaji ASN

Dalam pertemuan tersebut Anas juga mengaku bahwa dia tidak membahas mengenai kenaikan gaji ASN dengan Sri Mulyani. Isu lain yang tidak ikut dibahas adalah tentang pensiun dini masal.

Baca juga: Siap-Siap! Gaji PNS Akan Naik di Tahun Anggaran 2024

"Enggak bahas, silaturahmi aja. Itu kan baru ide dari banyak masyarakat ya, kalau di BUMN kan orang kalau enggak produktif kan bisa ajukan pensiun dini tapi di kita bagaimana ASN ini," kata Anas, seperti dikutip cnbcindonesia.com.

Sebenarnya Sri Mulyani juga telah membagikan momen pertemuannya dengan Azwar Anas melalui akun instagram resminya. Sri Mulyani menambahkan bahwa pertemuan itu hanya membahas tata kelola ASN hingga isu-isu tematik lainnya. (TRS/2023)

Jeritan Honorer Tenaga Teknis, Mengapa Hanya Tenaga Guru dan Nakes Yang Diangkat Menjadi ASN?

kabarasn.info - Belum lama ini Kementerian PAN-RB merilis sebuah video tentang kunjungan Menteri PAN-RB ke Provinsi Sumatera Barat. Dalam video yang berjudul "Menteri Azwar Anas Minta Kepala Daerah Kelola ASN dengan Baik" dan telah diupload ke Youtube, Azwar Anas menyampaikan bahwa pengelolaan ASN tergantung pada leader atau pemimpinnya.

Masih menurut Anas, jika pemimpinnya menghayati, ajak seluruh ASN dan ini akan menjadi kekuatan yang dahsyat. Hal ini yang telah Anas terapkan di Kabupaten Banyuwangi dan LKPP tempat dia memimpin. ASN dapat menjadi kekuatan yang dahsyat jika leadernya mampu menggunakannya dengan baik.

Mengapa Hanya Tenaga Guru dan Nakes Yang Diangkat Menjadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas. (Sumber:kabarasn.info)

Kunjungan MenPAN-RB ini dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di Provinsi Sumatera Barat pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga mengajak para kepala daerah termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Sumatra Barat bergandengan tangan dalam menyukseskan fokus program reformasi birokrasi tematik.

Diuraikan, terdapat tiga fokus dalam reformasi birokrasi tematik. Pertama, reformasi birokrasi untuk pengentasan kemiskinan. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh elemen pemerintah diminta untuk segera berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan dengan berbagai dimensinya.

Baca juga: 781 Ribu Lowongan Guru Tersedia Pada Seleksi PPPK Yang Akan Dibuka November 2022

Namun ada yang menarik dari video yang diupload pada tanggal 28 September 2022 ini, yaitu komentar para netizen yang umumnya adalah tenaga honorer.

Seperti yang ditulis oleh akun @bangya_77, "Besar harapan kami sebagai honorer K2 diangkat jadi ASN bukan cuma Guru dan Nakes tapi juga Tenaga Teknis... Kami Indonesia yang berhak merasakan Kemerdekaan dan Bangsa yang Berkeadilan, bukan dikatakan sebagai beban Pemerintah...!"

"Dari tahun 2005 sampai thn 2021 kami mengabdi dan kami K2 sisa sedikit. Haruskah kami Tersisi dari yang baru 1 sampai 2 tahun mengabdi yang juga titipan POLITIK".

"Regulasi yang hampir setiap tahun diterbikan tumpang tindih tidak jelas... Ujung-ujungnya kita sendiri yang menabraknya."

"Mohon bagi Pengambil Kebijakan, Pertimbangkanlah honorer K2 kami  betul- betul mengabdi puluhan tahun  pada Bangsa ini,  bukan beban Negara."

Semoga pemerintah mendengar keluhan tenaga honorer teknis ini dan dapat segera diangkat menjadi ASN, tidak hanya tenaga guru dan kesehatan. (TRS/2022)

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

kabarasn.info - Mutasi atau perpindahan tugas dalam birokrasi adalah hal yang lumrah. Namun baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memperketat mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan diminta untuk mengabdi terlebih dahulu di desa-desa sebelum dapat mengajukan mutasi. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh DPC PDIP di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari detikFinance.

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa (pnsdanpppk.com)
ASN harus mengabdi dulu di desa sebelum mengajukan mutasi. (Sumber: Koleksi pribadi)

Anas mengatakan, tidak sedikit kasus ASN mengajukan perpindahan setelah ditempatkan di daerah. Sehingga mengakibatkan daerah seperti Maluku dan Papua kekurangan ASN.


Setelah menjadi Menpan-RB, Azwar Anas memfokuskan pada isu pemerataan ASN. Persebaran ASN disebutnya kurang merata, yang salah satunya disebabkan oleh ASN yang mengajukan perpindahan atau mutasi.

Menurut Anas, apabila polanya seperti itu, maka ratusan ribu formasi ASN pun tidak akan cukup. Padahal setiap tahun Presiden Jokowi memberi perhatian terhadap formasi ASN.

Terkait hal tersebut, ia menyebut Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga nanti ke depannya akan ada sistem yang mengunci ASN, yang membuat mereka tidak bisa pindah ke kota dalam waktu tertentu.


"Yang ikut tes ASN untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa, supaya mengabdi dulu di desa-desa. Kalau nggak, nanti di desa dia hanya cari tempat formasi lalu pindah ke kota," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka daerah tidak akan kekurangan tenaga kesehatan yang mumpuni dan juga tidak akan kekurangan tenaga pendidik yang bagus. (TRS/2022)
Back To Top