Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Untuk Menjaga Netralitas, MenPAN-RB Ingatkan ASN Untuk Tidak Lakukan Ini

kabarasn.info - Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Hendaknya pesta demokrasi ini tidak diwarnai dengan aksi-aksi negatif, salah satunya adalah tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).

Dampak Negatif Ketidaknetralan ASN

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.  Anas mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini dilaksanakan. Dampak dari tidak netralnya ASN dapat mempengaruhi pelayanan publik serta membuat kinerja ASN menjadi tidak profesional

Netralitas ASN dalam pemilu dilindungi Undang-Undang. (Foto: Tangkapan layar channel Youtube KASN)

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional," ujar Anas dalam keterangannya, Senin (18/12), sebagaimana dikutip Detik.com.

Dilindungi Undang-Undang

Netralitas aparatur negara ini dilindungi UU No. 20/2023 tentang ASN dan termasuk ke dalam salah satu asas ASN. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

Baca juga: Ingin ASN Tidak Langgar Banyak Aturan? Begini Tips dan Triknya

Masih menurut Anas, ASN tetap memiliki hak pilih, namun hanya bisa diberikan saat berada di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

Anas menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang mungkin dapat terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Pada gelaran pesta demokrasi ini terdapat beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN. Pelanggaran itu mulai dari ikut serta dalam agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta penggunaan media sosial untuk mendukung peserta pemilu.

Bisa Mendapat Sanksi

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ini ditandatangani bersama antara Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"ASN hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," tegas Anas.

Baca juga: Ini Dia 10 Provinsi Dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu 2024

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat, (TRS/2023)

Skema Positive Growth Untuk Rekrutmen PNS dan PPPK Tahun 2023-2030

kabarasn.info - Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah harus merencenakan pelaksanaan pengadaan pegawai ASN. Selain itu instansi pemerintah juga wajib mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan yang akan diisi oleh calon pegawai ASN tersebut. 

Skema Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan membentuk skema baru untuk pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK periode 2023-2030. Dalam 7 (tujuh) tahun ke depan, rekrutmen ASN akan difokuskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas (Foto: KemenPAN-RB)

Hal ini disampaikan Anas dalam sambutannya pada acara Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI. Anas menambahkan, KemenPAN-RB sudah melakukan pemetaan kebutuhan ASN. Hasil dari pemetaan tersebut menyatakan bahwa tenaga pendidikan dan kesehatan masuk ke dalam skema positive growth atau pertumbuhan positif.


Dalam skema positive growth ini berarti pemerintah masih diperbolehkan untuk menambah pegawai karena kebutuhannya yang tinggi. Skema ini diperoleh dari proyeksi kebutuhan instansi pembinanya, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan.

Cakupan Pegawai

Cakupan pegawai yang masuk ke dalam sektor tenaga pendidikan ini adalah tenaga guru di Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi, tenaga guru di instansi pusat, hingga tenaga dosen. Sedangkan sektor kesehatan mencakup tenaga kesehatan (nakes) di Pemeritah Daerah dan instansi pusat.

Selain skema positive growth, ternyata ada juga skema zero growth. Yang masuk ke dalam skema zero growth adalah tenaga teknis fungsional. Maksud dari skema zero growth adalah perbandingan antara jumlah tenaga yang pensiun dan pegawai ASN baru seimbang. Sedangkan yang masuk ke dalam skema negative growth adalah tenaga teknis pelaksana, sehingga sangat tidak dipertimbangkan untuk merekrut pegawai ASN baru.


Berdasarkan kondisi ini, maka Anas menghimbau para kepala daerah untuk tidak mengajukan pembukaan formasi bagi tenaga teknis fungsional.

Talenta Digital Untuk CPNS 2024 

Selain itu pada tahun depan Kementerian PAN-RB akan membuka rekrutmen talenta digital dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK. Kegiatan ini juga termasuk ke dalam arah kebijakan baru dalam skema rekrutmen ASN 2023-2030.

Selama ini Anas menilai, posisi talenta digital di Indonesia hanya bergerak di sektor hilir seperti perdagangan (e-commerce) dan keuangan. Sedangkan dari sektor hulu sendiri dirasa belum optimal. Oleh karena itu, Anas menilai rekrutmen ASN talenta digital diharapkan bisa jadi motor penggeraknya.

"Selama ini talenta digital yang kita kenal hanya marketing atau digital untuk pinjol sehingga kita lebih banyak digital di hilirnya. Padahal kita harap ke depan, digital di hulunya seperti mendigitalkan pertanian, digitalkan sektor koperasi, sehingga akan berdampak luas pada ekonomi kita," pungkasnya. (TRS/2023)

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa

kabarasn.info - Mutasi atau perpindahan tugas dalam birokrasi adalah hal yang lumrah. Namun baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memperketat mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan diminta untuk mengabdi terlebih dahulu di desa-desa sebelum dapat mengajukan mutasi. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh DPC PDIP di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari detikFinance.

Aturan Mutasi Ketat! ASN Harus Mengabdi Dulu di Desa (pnsdanpppk.com)
ASN harus mengabdi dulu di desa sebelum mengajukan mutasi. (Sumber: Koleksi pribadi)

Anas mengatakan, tidak sedikit kasus ASN mengajukan perpindahan setelah ditempatkan di daerah. Sehingga mengakibatkan daerah seperti Maluku dan Papua kekurangan ASN.


Setelah menjadi Menpan-RB, Azwar Anas memfokuskan pada isu pemerataan ASN. Persebaran ASN disebutnya kurang merata, yang salah satunya disebabkan oleh ASN yang mengajukan perpindahan atau mutasi.

Menurut Anas, apabila polanya seperti itu, maka ratusan ribu formasi ASN pun tidak akan cukup. Padahal setiap tahun Presiden Jokowi memberi perhatian terhadap formasi ASN.

Terkait hal tersebut, ia menyebut Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga nanti ke depannya akan ada sistem yang mengunci ASN, yang membuat mereka tidak bisa pindah ke kota dalam waktu tertentu.


"Yang ikut tes ASN untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa, supaya mengabdi dulu di desa-desa. Kalau nggak, nanti di desa dia hanya cari tempat formasi lalu pindah ke kota," imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka daerah tidak akan kekurangan tenaga kesehatan yang mumpuni dan juga tidak akan kekurangan tenaga pendidik yang bagus. (TRS/2022)

Menpan-RB Baru, Produktivitas ASN Jadi Sorotan Azwar Anas

kabarasn.info - Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menggantikan Tjahjo Kumolo, pada Rabu (7/9/2022) di Istana Negara. Azwar Anas sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak Januari 2022. 

Usai pelantikan, Azwar Anas memberikan pernyataan tentang produktivitas ASN. Menurutnya, produktivitas ASN sangat penting karena saat ini banyak ASN yang memasuki usia pensiun, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis bersama kementerian, lembaga dan daerah.

Pelantikan Menpan RB Baru Abdullah Azwar Anas pnsdanpppk.com
Pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB. (Sumber: Kompas.com)

"Karena peningkatan pelayanan publik menjadi kunci. Termasuk, arahan beliau (presiden) tadi bagaimana pelayanan publik jemput bola ke masyarakat ini menjadi bagian yang ini terus ditingkatkan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

Terkait dengan birokrasi, mantan Bupati Banyuwangi ini menilai bahwa ke depannya birokrasi harus melangkah lebih jauh kepada sistem digitalisasi.Menurut Anas, untuk mencapai tujuan tersebut tidak hanya meningkatkan kompetensi digital bagi ASN, tetapi struktur dan kultur juga harus mendukung program tersebut. 

"Ini tentu akan sangat mendasar dan ini sesuai dengan arahan bapak presiden, apalagi sudah ada SPBE, yakni sistem pemerintah berbasis elektronik dan kalau ini bisa dikoneksikan tentu hasilnya insya allah akan maksimal," tutur Azwar Anas. 

Lebih lanjut, mantan Azwar Anas menambahkan, birokrasi pemerintah juga akan difokuskan untuk mendukung program penanganan kemiskinan dan penuntasan stunting. "Ini kalau diharapkan bisa selesai. Intinya, kami akan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden tadi, termasuk birokrasi yang melayani," kata Azwar Anas lagi. (TRS/2022)


MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


Back To Top