kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.
KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.
Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.
Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.
Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)
Thanks for reading MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris. Please share...!
0 Komentar untuk "MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris"