Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Sedih : Banyak Kementerian Yang Tidak Merekrut CPNS Baru di 2021

kabarasn.info - Pemerintah sudah sepakat untuk mengurangi jumlah perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan di lingkungan Kementerian PANRB, untuk tahun 2021 tidak banyak melakukan rekrutmen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI (18/1/2021).

Tjahjo juga menjelaskan, jika PNS yang pensiun pada sebuah kementerian, maka tidak serta merta dilakukan rekrutmen baru, karena sistem rekrutmen baru kali ini tidak berdasarkan pada pada jumlah pensiunan PNS. Jika jumlah yang pensiun 100 orang, tidak berarti menerima 100 CPNS baru tetapi bisa jadi hanya 25 sampai dengan 50 orang dengan berbagai inovasi-inovasi baru.

Baca juga: Siap-siap! 1 Juta Guru Akan Direkrut Melalui Jalur PPPK tahun 2021

Tjahjo menambahkan bahwa pemerintah masih menghitung berapa kebutuhan PNS untuk tahun 2021. Hitung-hitungannya masih bersifat dinamis yakni di angka 1,6 juta orang untuk tenaga administrasi.

Hal ini akan dijawab oleh kemendikbud, dan kemendagri termasuk tenaga guru satu juta orang. Serta ada tambahan untuk tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga penyuluh, tutup Tjahjo. (TRS/2021)


MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


Waspada! Beredar Surat Palsu Pengangkatan PNS Tanpa Tes

kabarasn.info - Saat ini di tengah masyarakat beredar surat palsu dengan mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo. Surat tersebut disebarkan melalui pesan di media sosial yang berisi tentang pengangkatan PNS.

Surat palsu tersebut bernomor 257/01/2021 dan memuat informasi yang menyesatkan bahwa seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes. Di dalam surat palsu itu juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 390 Triliun Lebih Hanya Untuk Bayar Gaji

Surat Palsu Pengangkatan PNS. (Sumber gambar: Dokumen Pribadi)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian menyatakan bahwa, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut sangat mudah untuk dikenali. Berikut ini adalah ciri-ciri surat palsu itu:

  • sudah pernah beredar pada tahun 2020
  • pelaku pemalsu surat hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat
  • isinya hampir sama dengan surat palsu yang beredar sebelumnya
  • mencantumkan nama Drs. Heru Purwaka dengan nomor WhatsApp 083837957666 untuk melakukan konfirmasi
  •  isi surat banyak yang salah ketik dan tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
  • jenis dan ukuran huruf tidak seragam pada bagian nomor surat
  • format penulisan surat tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPANRB

Andi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPANRB serta dengan meminta sejumlah imbalan.(TRS/2021)


Back To Top