Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bagi aparatur negara yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI. Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah mendesain APBN 2025 untuk siap menampung penyesuaian gaji PNS. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS 2025 akan diserahkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden Terpilih

Dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan desain rancangan APBN 2025 sudah mencakup kenaikan gaji ASN, serta anggota TNI dan Polri. Namun menurut Isa, berapa persentase kenaikan gaji serta kapan waktunya akan menjadi keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (Foto: Tangkapan layar Youtube CNN Indonesia)

Masih menurut Isa, pemerintahan saat ini dan pemerintah yang akan datang tetap berkomitmen untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta anggaota TNI dan Polri.

Masih Mengacu ke PP 5 Tahun 2024 

Seperti sudah diketahui bersama bahwa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I/a dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya. (TRS/2024)

Segera Daftar! Kementerian Kominfo Membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2024

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis jabatan yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Jabatan Manajerial adalah jabatan yang memiliki fungsi untuk memimpin dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating, controlling, decision making). Jabatan manajerial umumnya memiliki bawahan untuk membantu pejabat manajerial dalam mencapai tujuan organisasi.

kabarasn.info
Kementerian Kominfo membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2024 

Jenis Jabatan Manajerial ASN

Jabatan manajerial ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator (JA). JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang memiliki tugas tanggung jawab serta peran untuk mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya. Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi disebut Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). JPT terdiri dari JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama.

Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan yang dibuka adalah JPT Madya 2 posisi dan JPT Pratama 7 posisi.

1. JPT Madya

  • Staf Ahli Bidang Hukum eselon I.b
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa eselon 1.b

2. JPT Pratama

  • Sekretaris Komisi Informasi Pusat eselon II.a
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika eselon II.a
  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan eselon II.a
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik eselon II.a
  • Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan eselon II.a
  • Inspektur IV eselon II.a
  • Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia eselon II.a

Fungsi dan Tugas Masing-Masing Jabatan

    Adapun fungsi dari masing-masing JPT tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli Bidang Hukum) memiliki fungsi dan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada menteri terkait dengan bidang hukum
    2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa) memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa
    3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Komisi Informasi Pusat) memiliki tugas
      • penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program
      • penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
      • pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan
      • penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan
    4. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)
      • penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal
      • pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan)
      • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
      • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dan kebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian;
      • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi interoperabilitas pemerintahan, layanan aplikasi informatika pemerintahan daerah, layanan aplikasi informatika politik, hukum, dan keamanan, layanan aplikasi informatika kemaritiman dan pembangunan manusia dankebudayaan, dan layanan aplikasi informatika perekonomian
      • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)
      • penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, pengendalian program dan anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik
      • penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan, dan advokasi hukum, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi
      • dan Komunikasi Publik
      • pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan)
      • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan
      • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia, serta pertahanan dan keamanan
      • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi sektor politik dan pemerintahan, hukum dan hak asasi manusia serta pertahanan dan keamanan
      • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Inspektur IV)
      • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal
      • pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
      • pelaporan hasil pengawasan
      • pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
      • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, pengendalian program dan anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
      • koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi serta hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika
      • penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika
      • pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
      • pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
      • pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta dokumentasi, publikasi dan perpustakaan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika.

    Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

    Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran serta informasi lainnya, dapat dilihat disini. (TRS/2024)

    Kabar Gembira Bagi ASN! THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

    kabarasn.info -  Sudah menjadi tradisi bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, anggota TNi dan Polri. Pada tahun 2024 ini pemerintah akan membayarkan THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.

    Sedang Dipersiapkan

    Tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah mulai disiapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo tentang arus kas APBN. Menurut Sri Mulyani pembayaran THR gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2024. Sedangkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahnya sedang diproses dan supaya THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan pada 10 hari sebelum lebaran.

    kabarasn.info
    Menteri Keuangan menyampaikan keterangan pers tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2024. (Foto: Kompas TV)


    Besaran THR

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, komposisi THR adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja, Namun pada masa pandemi Covid 19, tunjangan kinerja ini tidak dibayarkan seratus persen. Hal ini tentu membuat kecewa bagi abdi negara. 

    Namun menurut Sri Mulyani, besaran THR tahun 2024 masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena memperhatikan beberapa aspek seperti situasi global, serta beberapa penyesuain di beberapa pos belanja dari perkembangan APBN 2024.

     Sri Mulyani menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu rilis resminya dari Kementerian Keuangan. (TRS/2024)

    Cair Serentak 1 Februari, Inilah Besaran Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Diterima

    kabarasn.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar delapan persen dan pensiunan sebesar dua belas persen. Mulai tahun ini kenaikan gaji para abdi negara tersebut dikabarkan akan cair serentak per 1 Februari 2024.

    Dikebut Akhir Januari

    Kenaikan gaji ASN ini dipastikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengatakan penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023 lalu. Untuk gaji ASN, TNI dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

    Ilustrasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan. (Foto: RBTV Disway)

    Sementara itu untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen. Menindaklanjuti hal itu, menurut Sri Mulyani saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait aturan kenaikan gaji tersebut. Dengan demikian nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah payung hukumnya selesai dibuat. Jika pemerintah dapat menyelesaikan regulasinya di akhir Januari ini, maka ASN dan pensiunan diprediksi dapat menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.

    Besaran Setelah Naik

    Diketahui gaji PNS terendah untuk golongan 1A adalah sebesar Rp 1.560.800 Setelah mengalami kenaikan gaji delapan persen maka gaji yang akan diterima PNS golongan 1A 2024 berkisar Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan 4E senilai Rp 5.901.200 per bulan apabila dihitung kenaikan sebesar 8% maka total gaji PNS golongan 4E pada 2024 berada pada kisaran Rp 6.373.000  atau naik Rp 472 ribu.

    2,3 juta Formasi Pegawai ASN Siap Dibuka di Tahun 2024

    kabarasn.info - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengadaan atau rekrutmen ASN ditetapkan melalui kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perencanaan kebutuhan ASN itu harus sesuai dengan prioritas nasional serta RPJMN dan kemampuan keuangan negara.

    2,3 Juta Formasi

    Pada tahun 2024 ini pemerintah melalui MenPAN-RB membuka kesempatan kerja bagi talenta muda Indonesia dengan membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (5/1/2024). Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi.

    kabarasn.info
    Penyampaian formasi 2,3 juta pegawai ASN tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)


    “Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ujar Presiden.

    Dibuka Untuk Fresh Graduate dan non-ASN

    Menurut Kepala Negara, formasi ini dibuka para lulusan baru dan tenaga non-ASN. Formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) tahun 2024 untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang dan tersebar di instansi pusat maupun daerah dengan jumlah masing-masing 207 ribu dan 483 ribu orang.

    Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

    Untuk tenaga non-ASN pemerintah juga akan membuka rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi yang akan ditempatkan sebagai tenaga PPPK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan PPPK. 

    “Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” lanjut kepala negara.

    Untuk Menghadapi Disrupsi Teknologi

    Perekrutan CASN ini dilaksanakan pemerintah dalam rangka menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan tenaga muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, serta mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah.

    Baca juga: Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

    “Saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik,” tandasnya. (TRS/2023)

    Back To Top