Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS). 

Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info)

Dalam implementasi I'DIS, BKN akan berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan  BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)

Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan

kabarasn.info - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan laporan telah mencairkan dana tabungan perumahan rakyat kepada sebanyak 367.740 pensiunan PNS. Proses pencairan dana Taperum pensiunan PNS dilakukan pada hari Selasa, (19/01) dengan saldo total mencapai 1,5 triliun rupiah.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, menyatakan BP Tapera akan menggandeng PT Taspen (Persero) untuk  melakukan proses pencairan dana Taperum kepada 367 ribu pensiunan PNS tersebut. Eko juga menyebutkan masing-masing pensiunan PNS menerima sesuai dengan saldo dari tabungannya.

Rp 1,5 Triliun Dana Taperum Pensiunan PNS Dicairkan
Ilustrasi dana Taperum pensiunan dicairkan. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Baca juga : Rp 390,2 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji, Gaji 13 dan THR ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2021

Eko menjelaskan, proses pengembalian dana Taperum dilakukan dalam dua tahap.Tahap pertama adalah verifikasi dan validasi data terkait pensiunan PNS. Untuk data yang terverifikasi dan tervalidasi per hari ini sebanyak  367.740 orang.

Tahap kedua dilaksanakan dengan memverifikasi dan memvalidasi data pensiunan yang masih terdata sebagai PNS aktif, tetapi sebenarnya sudah masuk masa pensiun. Tahapan kedua ini masih berlanjut hingga bulan Februari, tutup Eko.(TRS/2021)

Waspada! Beredar Surat Palsu Pengangkatan PNS Tanpa Tes

kabarasn.info - Saat ini di tengah masyarakat beredar surat palsu dengan mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo. Surat tersebut disebarkan melalui pesan di media sosial yang berisi tentang pengangkatan PNS.

Surat palsu tersebut bernomor 257/01/2021 dan memuat informasi yang menyesatkan bahwa seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes. Di dalam surat palsu itu juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: 390 Triliun Lebih Hanya Untuk Bayar Gaji

Surat Palsu Pengangkatan PNS. (Sumber gambar: Dokumen Pribadi)
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian menyatakan bahwa, secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut sangat mudah untuk dikenali. Berikut ini adalah ciri-ciri surat palsu itu:

  • sudah pernah beredar pada tahun 2020
  • pelaku pemalsu surat hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat
  • isinya hampir sama dengan surat palsu yang beredar sebelumnya
  • mencantumkan nama Drs. Heru Purwaka dengan nomor WhatsApp 083837957666 untuk melakukan konfirmasi
  •  isi surat banyak yang salah ketik dan tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
  • jenis dan ukuran huruf tidak seragam pada bagian nomor surat
  • format penulisan surat tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di KemenPANRB

Andi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPANRB serta dengan meminta sejumlah imbalan.(TRS/2021)


Kabar Gembira Buat PPPK! Bisa Buka Toko Mikro Dengan Biaya Murah Dari BKN

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari BKN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan fasilitas kewirausahaan yang disediakan BKN. Fasilitas ini berupa pembukaan Toko Mikro (Tomi) dengan pembiayaan yang murah serta proses yang cepat dan tidak berbelit-belit.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk ASN dan pensiunan dapat berwirausaha untuk menggerakkan ekonomi bangsa. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (21/12).

Baca juga: Fakta Dan Mitos Seputar PNS. Anda Percaya?

Menurut Bima, pengembangan kewirausahaan ini disebut dengan Toko Mikro (Tomi) dan didukung oleh pendanaan yang memadai, mudah, murah, nyaman dan cepat yang diberi nama Duit Mikro atau Dumi.

Kabar Gembira Buat PPPK! Bisa Buka Toko Mikro Dengan Biaya Murah Dari BKN
Ilustrasi toko milik PPPK. (Sumber gambar: Wikimedia Comons)

Bima berharap dengan cara ini dapat memberikan side income bagi ASN di masa pandemi dan membuat mereka lebih tenang bekerja. Masih menurut Bima, diharapkan program ini dapat berjalan kolosal agar ASN tidak tergantung kepada gaji.

Jika ASN bisa mandiri dan sejahtera, mereka bisa lebih fokus melayani publik serta dapat menggerakkan ekonomi bangsa.

Ada beberapa jenis udaha yang dapat dipilih oleh ASN sesuai dengan minat dan kemampuannya seperti warung, laundry, bengkel, barbershop dan lainnya.

Masih menurut Bima, paket bisnisnya sangat lengkap dan kompetitif untuk Tomi, dan BKN akan memberikan bimbingan bisnis mulai dari peluncuran sampai saat pelaksanaan. (TRS/2021)


Back To Top