kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS).
Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info) |
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?
Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)
Thanks for reading I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin. Please share...!
0 Komentar untuk "I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin"