Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


2,3 juta Formasi Pegawai ASN Siap Dibuka di Tahun 2024

kabarasn.info - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengadaan atau rekrutmen ASN ditetapkan melalui kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang aparatur negara. Perencanaan kebutuhan ASN itu harus sesuai dengan prioritas nasional serta RPJMN dan kemampuan keuangan negara.

2,3 Juta Formasi

Pada tahun 2024 ini pemerintah melalui MenPAN-RB membuka kesempatan kerja bagi talenta muda Indonesia dengan membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (5/1/2024). Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi.

kabarasn.info
Penyampaian formasi 2,3 juta pegawai ASN tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)


“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ujar Presiden.

Dibuka Untuk Fresh Graduate dan non-ASN

Menurut Kepala Negara, formasi ini dibuka para lulusan baru dan tenaga non-ASN. Formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) tahun 2024 untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang dan tersebar di instansi pusat maupun daerah dengan jumlah masing-masing 207 ribu dan 483 ribu orang.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Yang Wajib Diketahui dan Dikuasai ASN

Untuk tenaga non-ASN pemerintah juga akan membuka rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi yang akan ditempatkan sebagai tenaga PPPK. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan PPPK. 

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” lanjut kepala negara.

Untuk Menghadapi Disrupsi Teknologi

Perekrutan CASN ini dilaksanakan pemerintah dalam rangka menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan tenaga muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, serta mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah.

Baca juga: Begini Nasib Honorer dan PPPK Setelah Diterbitkannya UU ASN Terbaru

“Saya mengundang saudara-saudara, talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik,” tandasnya. (TRS/2023)

MenpanRB Tegas, ASN Yang Terpapar Radikalisme : Pecat Kalau Terbukti Teroris

kabarasn.info - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah melalui KemenpanRB akan menindak tegas  ASN yang terpapar radikalisme serta terlibat dalam kegiatan radikalisme.

KemenPANRB bersama dengan BKN rutun akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama radikalisme dan terorisme.

Tjahjo menjelaskan dalam audiensi dengan Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (21/01), jika ASN terpapar radikalisme maka akan dinonjobkan dan dibina. Sedangkan jika ASN terbukti teroris maka akan dipecat.

Baca juga: I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

Sebelas kementerian dan lembaga telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme.

Kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB itu adalah KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi Aparatus Sipil Negara, pada tanggal 12 November 2019 yang lalu.

Pada kesempatan itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila, Budi Hermansyah, mengapresiasi komitmen KemenPANRB dalam rangka menangkal radikalisme di lingkungan ASN. Budi juga berharap komitmen tersebut dapat dituangkan dalam regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan kepada seluruh ASN. (TRS/2021)


I'DIS: Sistem Untuk Mengawasi PNS dan PPPK yang Tidak Disiplin

kabarasn.info - Badan Kepagawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian membuat sebuah sistem untuk mengawasi tingkat kedisiplinan PNS dan PPPK yang disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS). 

Sistem yang dapat diakses melalui link https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan oleh instansi dalam rangka preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Sistem Pemantau Disiplin PNS (Foto: kabarasn.info)

Dalam implementasi I'DIS, BKN akan berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/1/2021), menjelaskan bahwa pembentukan I'DIS ini dilakukan sebagai bagian dari keweangan  BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Baca juga: Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

Pembentukan I'DIS juga merupakan wujud teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Selain ASN, I'DIS juga digunakan untuk mengawasi tindakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, dalam melakukan proses hukuman disiplin, dan menetapkan status penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan NSPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban ASN.(TRS/2021)

Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

kabarasn.info - Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan tentang beberapa mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Berikut ini adalah sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.

1. Diberhentikan dengan hormat

Berakhirnya kontrak kerja pada mekanisme ini meliputi jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, mengakhiri kontrak kerja atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak menjalankan tugas karena ketidakcakapan jasmani dan atau rohani

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Yang termasuk kategori ini adalah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca juga: BKN Salah Terbitkan Nomor Induk Bikin Cemas PPPK

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

PPPK yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih, dan tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.

Suharmen juga menjelaskan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama satu tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (TRS/2021)

Bikin Waswas! BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019

kabarasn.info - BKN terpaksa menarik kembali Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 1 Tahun 2019, yang SK-nya sudah diserahkan dan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kejadian ini terjadi di wilayah Kantor Regional II BKN Jawa Timur.

Hal ini membuat membuat para tenaga honorer K2 yang lulus seleksi tahun 2019 menjadi waswas. Mereka khawatir kejadian yang menimpa rekan-rekan mereka di Jawa Timur akan menimpa mereka juga.

BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019
BKN Salah Terbitkan Nomor Induk PPPK 2019. (Sumber gambar: kabarasn.info)

Menurut Mochamad Ucon, pengurus honorer K2 Tangerang, dia mempertanyakan mengapa BKN bisa melakukan kesalahan dalam hal penomoran NI PPPK dan SK PPPK, sehingga berakibat NI PPPK dan SK PPPK tersebut ditarik kembali.

Baca juga : PPPK bisa berwirausaha dengan bantuan BKN

Uchon juga mempertanyakan kinerja BKN yang lalai dan tidak profesional dalam kasus tersebut.

Masih menurut Uchon, harusnya penerbitan NI PPPK dilakukan secara profesional karena skema perekrutan PPPK sudah direncanakan pemerintah sejak lama.

Akibat kejadian ini, honorer PPPK yang telah lulus PPPK harus menunggu lama lagi. Selama dua tahun menunggu, tidak sedikit PPPK yang lulus seleksi pensiun dan meninggal sebelum mendapatkan NI PPPK dan SK PPPK. Hal ini membuat risau mereka, yang hingga Januari 2021 ini belum juga menerika SK dan NI PPPK. (TRS/2021)

Back To Top