kabarasn.info - Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan tentang beberapa mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Berikut ini adalah sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.
1. Diberhentikan dengan hormat
Berakhirnya kontrak kerja pada mekanisme ini meliputi jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, mengakhiri kontrak kerja atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak menjalankan tugas karena ketidakcakapan jasmani dan atau rohani
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Yang termasuk kategori ini adalah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.Baca juga: BKN Salah Terbitkan Nomor Induk Bikin Cemas PPPK
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
PPPK yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih, dan tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.
Suharmen juga menjelaskan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama satu tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (TRS/2021)Thanks for reading Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?. Please share...!
0 Komentar untuk "Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?"