Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


1 Juta Formasi Tenaga PPPK Tahun 2023 Disiapkan Untuk Tenaga Honorer

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari gedung wakil rakyat di Senayan Jakarta untuk para tenaga honorer pemerintah. Pemerintah kembali akan membuka rekrutmen ASN tahun 2023 dengan jumlah sebanyak satu juta formasi. Dari satu juta formasi tersebut, 80 persen diantaranya  akan dialokasikan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pada Selasa (`3/6/2023). Syamsurizal berharap agar dalam perekrutan itu bisa menyerap jutaan tenaga non ASN.

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Amanat Undang-Undang

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah. Amanat undang-undang ini menjadi komitmen DPR dan pemerintah untuk menuntaskannya tanpa ada pemberhentian para tenaga honorer.

Satu juta formasi untuk tenaga PPPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Syamsurizal menambhakan, peleburan pegawai honorer menjadi pegawai P3K sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut diberi batasan waktu hingga 5 tahun sejak 2018. Dan tanpa disadari batasan 5 tahun tersebut akan berakhir pada November tahun 2023.

Satu Juta Formasi

Berdasarkan hal tersebut pihak Kementerian PAN-RB mengambil kebijakan pembukaan formasi P3K untuk tenaga honorer. Syamsurizal juga mengkhawatirkan status para tenaga honorer yang akan mengakhiri masa jabatannya. Apalagi setelah mereka tidak lolos dalam tes P3K dan akan diberhentikan Sedangkan di sisi lain pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka. 

Sehingga dengan pembukaan satu juta formasi tenaga P3K ini dapat menjadi solusi untuk tenaga honorer, meskipun dalam pelaksanaanya digabung dengan rekrutmen dari jalur umum. Sayamsurizal menambahkan, kebijakan ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi tenaga honorer.

Baca juga: KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

Terbagi Dua

Dari hasil pendataan, jumlah tenaga honorer yang terdata di seluruh Indonesia sebanyak dua koma tiga orang. Dari jumlah tersebut ada yang sudah lolos menjadi P3K  pada tahun 2022. Syamsurizal juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang lolos P3K nanti akan terbagi menjadi dua golongan yaitu tenaga P3K yang penuh waktu dan paruh waktu. (TRS/2023) 

Apa Saja Yang Membuat PPPK Berakhir Masa Kerjanya?

kabarasn.info - Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan tentang beberapa mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK. Berikut ini adalah sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK.

1. Diberhentikan dengan hormat

Berakhirnya kontrak kerja pada mekanisme ini meliputi jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, mengakhiri kontrak kerja atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak menjalankan tugas karena ketidakcakapan jasmani dan atau rohani

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Yang termasuk kategori ini adalah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, serta tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca juga: BKN Salah Terbitkan Nomor Induk Bikin Cemas PPPK

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

PPPK yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih, dan tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana.

Suharmen juga menjelaskan tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama satu tahun. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (TRS/2021)

Back To Top