Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu

kabarasn.info - Netralitas dalam pergulatan politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berusaha mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas seluruh pegawai pemerintah tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non - PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Sumber: Humas Menpan RB)

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani  pada 3 Januari 2023 tersebut, seperti dikutip Tempo pada Kamis, 4 Januari 2023.

Dasar Hukum

Netralitas ASN dan PPNPN dalam pemilu ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Baca juga: Awas! Sanksi Berat Menanti ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menpan RB menandatangani Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 3 Januari 2023. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskana bahwa setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Upaya Pembinaan dan Pengawasan

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan untuk dapat menjaga netralitas PPNPN. Upaya-upaya tersebut adalah:

  1. Melakukan sosialisasi tentang asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
  2. Mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dalam masa pemilihan umum.
  3. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
  4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas dengan mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi

Surat Edaran Menpan RB itu juga menyebutkan tentang sanksi yang akan diberikan jika terdapat PPNPN yang melanggar. Sanksi yang akan diberikan dilakukan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. 

Apabila PPNPN melanggar netralitas pemilu, maka hasil penanganan pelanggaran tersebut akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui bahwa Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

Adanya satuan tugas ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (TRS/2023) 

Labels: berita, berita asn terbaru, netralitas asn dalam pemilu, pemilu 2024, sanksi pelanggaran pemilu

Thanks for reading Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu. Please share...!

0 Komentar untuk "Waduh! Pegawai Pemerintah Non - PNS Bisa di-PHK Jika Tidak Netral dalam Pemilu"

Back To Top