kabarasn.info - Salah satu hal yang diinginkan oleh ASN dan pegawai BUMN/BUMD adalah adanya cuti bersama. Dengan adanya cuti bersama ini, para pegawai tersebut dapat menikmati istirahat dan berkumpul bersama keluarga dalam waktu yang lebih lama.
Pengertian
Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Ketentuan tentang hari cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional. Hari cuti bersama umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Baca juga:Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya
Cuti bersama juga dapat menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib. Cuti bersama juga tidak memotong jatah cuti tahunan para pegawai.
Jadwal cuti bersama tahun 2023. (Sumber: pnsdanpppk.com) |
Dasar Hukum
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Keputusan presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2022. Download Keppres Cuti Bersama disini.
Ketentuan Cuti Bersama
Berdasarkan Keputusan Presiden diktum kesatu, terdapat 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN tahun 2023, yaitu:
- Senin, 23 Januari 2023 - cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- Kamis, 23 Maret 2023 - cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- Jumat, 21 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- Senin, 24 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- Selasa, 25 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- Rabu, 26 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023 - cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Selasa, 26 Desember 2023 - cuti bersama Hari Raya Natal.
Pada diktum kedua disebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan pada diktum ketiga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (TRS/2023)
Thanks for reading Siapkan Koper Liburanmu! Ini Dia Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023. Please share...!
0 Komentar untuk "Siapkan Koper Liburanmu! Ini Dia Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023"