Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Catat Jadwalnya! ASN Dapat 6 Hari Cuti dan Libur Lebaran 2024

kabarasn.info - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan umat Islam di seluruh dunia. Ini merupakan momen berkesan yang tidak dapat dilewatkan oleh semua orang, termasuk ASN. Momen ini digunakan untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan kerabat dan keluarga.

6 Hari

Pada hari Lebaran Idul Fitri 1445H/2024 ini pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama bagi ASN. ASN akan mulai libur pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri tahun 2024 untuk ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sehingga ASN akan mendapatkan libur selama enam hari yaitu 8 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 9 April 2024 Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H dan 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.

Jadwal cuti bersama dan libur Idul Fitri 1445 H. (Foto: iNews)

Tidak Memangkas Jatah Cuti

Bagi ASN, cuti bersama lebaran ini tidak akan memangkas jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) meski mengambil libur saat cuti bersama. Ketentuan ini tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut. (TRS/2024)


Siapkan Koper Liburanmu! Ini Dia Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023

kabarasn.info - Salah satu hal yang diinginkan oleh ASN dan pegawai BUMN/BUMD adalah adanya cuti bersama. Dengan adanya cuti bersama ini, para pegawai tersebut dapat menikmati istirahat dan berkumpul bersama keluarga dalam waktu yang lebih lama.

Pengertian

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Ketentuan tentang hari cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional. Hari cuti bersama umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. 

Baca juga:Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

Cuti bersama juga dapat menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib. Cuti bersama juga tidak memotong jatah cuti tahunan para pegawai.

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2023
Jadwal cuti bersama tahun 2023. (Sumber: pnsdanpppk.com)

Dasar Hukum

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Keputusan presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2022. Download Keppres Cuti Bersama disini.

Ketentuan Cuti Bersama

Berdasarkan Keputusan Presiden diktum kesatu, terdapat 8 (delapan) hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama ASN tahun 2023, yaitu:

  1. Senin, 23 Januari 2023 - cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
  2. Kamis, 23 Maret 2023 - cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  3. Jumat, 21 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  4. Senin, 24 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  5. Selasa, 25 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  6. Rabu, 26 April 2023 - cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
  7. Jumat, 2 Juni 2023 - cuti bersama Hari Raya Waisak; 
  8. Selasa, 26 Desember 2023 - cuti bersama Hari Raya Natal.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan pada diktum ketiga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (TRS/2023)

Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

kabarasn.info - Selain gaji dan tunjangan, hak lain yang diterima PNS adalah cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Landasan hukum tentang cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Cuti Di Luar Tanggungan Negara (pnsdanpppk.com)
Simak syarat dan ketentuan CLTN bagi PNS. (Sumber: kabarasn.info)

Menurut Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun berhak diberikan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Pernyataan tersebut disampaikan Jajang saat mengikuti acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

Berdasarkan regulasi tersebut, CLTN dapat diberikan kepada:

  1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri yang melaksanakan tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat berupa surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang, seperti dikutip dari laman resmi BKN.
  2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
  3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis
  4.  PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis
  5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter
Masih menurut Jajang,  permohonan CLTN dapat disetujui paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Ketika PNS yang bersangkutan telah selesai mejalankan cuti di luar tanggungan negara, maka wajib melapor kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan. (TRS/2022)



Back To Top