Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya

kabarasn.info - Selain gaji dan tunjangan, hak lain yang diterima PNS adalah cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Landasan hukum tentang cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Cuti Di Luar Tanggungan Negara (pnsdanpppk.com)
Simak syarat dan ketentuan CLTN bagi PNS. (Sumber: kabarasn.info)

Menurut Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun berhak diberikan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Pernyataan tersebut disampaikan Jajang saat mengikuti acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Hati-Hati! PNS Dapat Dipecat Gara-Gara Ini

Berdasarkan regulasi tersebut, CLTN dapat diberikan kepada:

  1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri yang melaksanakan tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat berupa surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang, seperti dikutip dari laman resmi BKN.
  2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
  3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis
  4.  PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis
  5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
  6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter
Masih menurut Jajang,  permohonan CLTN dapat disetujui paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Ketika PNS yang bersangkutan telah selesai mejalankan cuti di luar tanggungan negara, maka wajib melapor kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan. (TRS/2022)



Labels: berita, Cuti Di Luar Tanggungan Negara, cuti pns, pns, syarat cuti asn, syarat cuti pns

Thanks for reading Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya. Please share...!

0 Komentar untuk "Apakah Anda PNS Yang Ingin Cuti Di Luar Tanggungan Negara? Simak Persyaratannya"

Back To Top