Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


4 Kategori Pelamar Yang Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024

kabarasn.info -  Pendaftaran pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK sudah resmi dibuka. Seleksi pendaftaran PPPK ini akan terbagi menjadi dua periode, dimana periode pertama akan dimulai pada 1 Oktober 2024 dan periode kedua akan dimulai pada 17 November mendatang. 

Empat Kategori

Berdasarkan Surat Edaran BKN, pendaftaran PPPK 2024 diadakan dalam dua periode waktu untuk empat jenis pelamar berbeda. Berikut ini adalah empat kategori pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. 

Ilustrasi seleksi ASN PPPK
Ilustrasi seleksi ASN PPPK. (Foto: Tangkapan layar Youtube)


1. Pelamar Kategori Prioritas

Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai hari Selasa 1 Oktober. Kategori prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional (P3K JF) Guru instansi daerah pada tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus seleksi tersebut pada periode sebelumnya. 

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus mempunyai izin melamar seleksi P3K JF guru di instansi daerah 2024 dari kepala instansi lembaga atau yayasan. Di tahun ini pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma atau sertifikat pendidik kecuali pelamar di wilayah Papua.

Pelamar guru di taman kanak-kanak sekolah dasar serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA sederajat dan telah ikut pendidikan guru 2 tahun. Pelamar kategori ini nantinya hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi tempatnya mengajar.

Baca juga: Ini Dia Besaran Gaji ASN Jika Single Salary Ditetapkan

2. Pelamar D4 Bidan Pendidik 

Sementara itu pelamar D4 bidan pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JFB dan kategori keahlian. Namun pelamar harus lulus seleksi PTK 2023 pada JFB dan kategori keahlian. Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi P3K 2023. Pelamar kategori ini juga dapat mendaftar seleksi P3K di periode 1.

Eks THK 2 adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data PKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Kemudian untuk penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melamarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Sedangkan pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat kerja. 

3. Tenaga Non ASN

Tenaga non ASN boleh mendaftar seleksi P3K 2024 mulai Selasa 1 Oktober jika terdaftar dalam pangkalan data PKN. Kategori ini merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data PKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar kategori tenaga non ASN juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang. 

Lalu untuk penyandang disabilitas juga harus melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah ataupuskesmas. Pelamar wajib berpengalaman minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula terampil dan ahli pertama Sedangkan pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman 3 tahun 

Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi P3K 2024 mulai Minggu 17 November 2024. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data PKN. Namun pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus. 

4. Pelamar Disabilitas

Untuk ketentuan pelamar disabilitas serta masa kerja pelamar juga sama seperti tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data PKN. Perbedaannya adalah tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tapi belum tercatat dalam pangkalan data PKN bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK 2024 ke instansi lain selain tempatnya bekerja. 

Pelamar dengan jenis ini memiliki aturan seleksi pengadaan yang berbeda karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tersebut oleh karena itu instansi pemerintah harus memiliki seleksi administrasi yang lebih cermat dengan kebutuhan yang diinginkan.


Pemerintah Tuntaskan PPPK Pada tahun 2024 Ini. Pendaftaran PPPK Gelombang Dua Segera Dibuka!

kabarasn.info - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Pada tahun ini pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 dan gelombang kedua pada17 November 2024.

Dalam peraturan undang-undang Indonesia PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disana tertulis bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Tangkapan layar Youtube)


Tidak Untuk Umum

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah seleksi PPPK ini berlaku untuk umum atau tidak? Ternyata pemerintah memberlakukan seleksi PPPK ini hanya untuk pelamar tenaga nonasn dan juga honorer di instansi pemerintahan. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi atau PAN-RB, formasi ini diperuntukkan bagi 1 juta orang. 

Cara Pendaftaran

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN di alamat sscsn.bkn.go.id Tahapan pendaftaran terdiri atas pembuatan akun pemilihan formasi dan juga instansi serta mengunggah dokumen persyaratan. Mengutip dari buku petunjuk pendaftaran calon ASN tahun 2024 yang diterbitkan BKN, syarat yang diperlukan bagi pelamar P3K 2024 di antaranya yang pertama adalah pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatannya. 

Baca juga: Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

Kedua khusus untuk jenjang pemula terampil lahir penyelia dan ahli pertama minimal memiliki pengalaman 2 tahun. Ketiga, untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun pengalaman. Namun syarat ini dikecualikan bagi JF dosen JF pengawas sekolah dan JF kesehatan.

Keempat, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. Kelima, pelamar hanya dapat melamar pada satu pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Terakhir pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran. (TRS/2024)


Kabar Gembira! Presiden Terpilih Akan Umumkan 'Kenaikan' Gaji Bagi Aparatur Negara

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bagi aparatur negara yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI. Kemenkeu menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah mendesain APBN 2025 untuk siap menampung penyesuaian gaji PNS. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS 2025 akan diserahkan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Keputusan Presiden Terpilih

Dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan desain rancangan APBN 2025 sudah mencakup kenaikan gaji ASN, serta anggota TNI dan Polri. Namun menurut Isa, berapa persentase kenaikan gaji serta kapan waktunya akan menjadi keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan mengumumkannya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (Foto: Tangkapan layar Youtube CNN Indonesia)

Masih menurut Isa, pemerintahan saat ini dan pemerintah yang akan datang tetap berkomitmen untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta anggaota TNI dan Polri.

Masih Mengacu ke PP 5 Tahun 2024 

Seperti sudah diketahui bersama bahwa besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I/a dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK terbaru 2024 berdasarkan golongannya. (TRS/2024)

1753 Orang Tenaga PPPK Tahun 2023 Kabupaten Indramayu Dilantik Bupati

kabarasn.info - Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dapat diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang dalam hal ini adalah kepala daerah atau bupati/walikota.

 

kabarasn.info
Bupati Indramayu melantik dan mengambil sumpah 1753 orang PPPK. (Foto: Instagram Diskominfo Indramayu)

1753 Orang

Belum lama ini Bupati Indramayu, Nina Agustina, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 1.753 orang tenaga PPPK tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Singalodra Kecamatan Sindang pada Jumat (8/3/2024).

Formasi yang disediakan untuk PPPK Kabupaten Indramayu terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 1.652 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 95 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 6 formasi.

Dalam acara tersebut dimeriahkan dengan tayangan video, Tari Batik dan juga penyerahan cinderamata oleh PPPK kepada Bupati. Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Indramayu, Manajer Taspen Cirebon, dan Pimpinan Cabang BJB Indramayu.

Baca juga: 69 Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Indramayu

Harus Mampu Memotivasi Diri

Dalam sambutannya, Nina menyampaikan agar PPPK  harus menunjukkan komitmen dalam bekerja untuk memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain itu pengangkatan PPPK ini menjadi momentum yang sangat penting, karena akan memperkuat super tim yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang pada kesempatan ini telah dilantik dan menerima SK PPPK. Setelah menerima SK harus lebih rajin dan termotivasi dari sebelumnya,” ujar Nina.

Menjalankan Tugas Sebaik-baiknya

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengnan amanah yang diberikan. (TRS/2023)


Syarat, Cara Cek dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024

kabarasn.info - Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Siapakah Tenaga Non-ASN?

Menurut situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

kabarasn.info
Cara cek dan daftar tenaga non-ASN. (Foto: kabarasn.info)

Oleh karena itu, setiap tenaga non-ASN atau honorer perlu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Kemudian bagaimana cara tenaga non-ASN atau honorer dapat mengecek datanya di BKN serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?

Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN

Berdasarkan laman BKN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

  • Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan;
  • Lalu klik menu "Pengumuman";
  • Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN

Sedangkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang belum terdaftar di database BKN, dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
  • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
  • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Login dan Pengisian Biodata:
  • Masukkan NIK dan password untuk login;
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
  • Isi biodata yang diminta.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

4. Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan  

Persyaratan Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN

Untuk dapat terdaftar dalam database pegawai non-ASN, anda harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
  • dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
  • Untuk pegawai non-ASN di Instansi Daerah mendapatkan honorarium APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta bukan mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja (dibuktikan dengan SK)
  • Minimal telah bekerja sebagai pegawai non-ASN selama 1 tahun
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Demikian cara untuk mengecek data tenaga non-ASN beserta cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat. (TRS/2023)

Back To Top