kabarasn.info - Belum lama ini dunia maya digegerkan dengan rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum ASN berinisial SM (42 tahun) yang menganiaya dan mengacungkan senjata api jenis air soft gun kepada salah seorang pekerja yang tengah mengecor jalan berinisial HS.
Kronologi
Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kejadian berawal pada hari Senin 2 Januari 2023 di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan, Kabupaten Lebak Banten. Saat itu pelaku tengah mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi melintas dari arah Malingping.
Ilustrasi air soft gun. (Sumber: tirto.id) |
Tanpa diduga, SM menganiaya HS dengan memukulinya. Setelah itu, SM masuk lagi ke mobil untuk mengambil airsoft gun dan mengacungkan senjata api itu ke udara sekitar pukul 11.30 WIB.
Ancaman Hukuman
Masih menurut Wiwin, pelaku juga sempat memukul beberapa warga yang berusaha melerai. Namun, karena ketakutan, warga akhirnya mundur.
Wiwin menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak dengan tuduhan melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 atau Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (TRS/2023)
0 Komentar untuk "Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti ASN Yang Mengacungkan Senjata Air Soft Gun di Lebak"