kabarasn.info - Ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota negara ke IKN terus berlanjut dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Selain fisik infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi agar IKN dapat dihuni dan beroperasi.
Salah satu strategi pemerintah untuk menarik penghuni ke IKN adalah dengan menyiapkan sederet insentif. Salah satunya adalah, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.
Pekerja IKN (termasuk ASN) dapat insentif pajak. (Foto: pajak.com) |
Bebas Pajak
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Arsal mengatakan, para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dengan kata lain PPh pasal 21 sebesar 5% tersebut akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.
"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji)," ujarnya, ditemui di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.
Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan kepada pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.
"Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100%," tegasnya.
Diatur Dengan PP dan PMK
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK tersebut akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN.
Sebagai informasi tambahan, pemberian insentif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pasal 50 ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g."
Tiga Kategori
Terdapat tiga kategori pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya.
- Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
- Kedua, adalah pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Ketiga, adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (TRS/2023)
Thanks for reading ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN. Please share...!
0 Komentar untuk "ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN"