Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Tarik Ulur Perpindahan ASN ke IKN

kabarasn.info - Pemindahan ASN ke IKN menjadi hal yang cukup penting dalam rangka mendukung pemerintahan. Menurut Persiapan SDM untuk pindah ke IKN itu tentunya harus didukung oleh ekosistem yang memadai. Sehingga sebetulnya ini bukan persoalan mundur dan maju tapi ini adalah persoalan tahapan yang harus dilalui. 

Menurut PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja, sebagaimana dikutip MetroTV, pindahnya ASN ke IKN diundur menjadi Januari 2025 karena beberapa faktor, termasuk kesiapan fasilitas dan infrastruktur. Pemerintah tengah mempersiapkan ekosistem dan sistem kerja yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan talenta digital di IKN.

PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subakja (Foto: Metro TV News)

Pindahnya ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan hunian dan kantor yang ada di ibu kota negara baru tersebut. Bagi ASN yang membawa keluarga akan mendapat satu hunian, sementara ASN yang belum berkeluarga atau single akan mendapatkan fasilitas sharing office.

Adapun pola kerja ASN di IKN diharapkan lebih kompetitif dengan sistem Smart Government dan budaya kerja yang baru. Sedangkan tunjangan khusus bagi ASN yang pindah ke IKN masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.

Rencana perpindahan ASN ke IKN ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah baru yang akan terbentuk di Januari 2025. (TRS/2024) 


Fix, ASN Pindah ke IKN Januari 2025!

kabarasn.info - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo Kementerian Pan RB akan memindahkan ASN ke ibu kota negara Nusantara mulai Januari 2025 setelah sebelumnya sempat tertunda. Untuk itu Kementerian PAN RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya.

Mundur Beberapa Kali

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa presiden Joko Widodo memerintahkan ASN untuk pindah ke ibu kota negara pada bulan Januari 2025. Kepastian pemindahan itu diamanatkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN
MenPAN-RB menyampaikan rencana pemindahan ASN ke IKN (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum tanggal 17 Agustus 2024 dengan perkiraan sekitar 1700 ASN pada tahap awal. Lalu diundur ke September kemudian diundur kembali ke Oktober ini hingga akhirnya diundur pada Januari tahun depan. 

Persiapan Ekosistem IKN

Persiapan pemindahan ASN sejatinya telah selesai sejak beberapa waktu lalu namun Jokowi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyempurnakan kembali kesiapan ekosistem IKN sebelum pemindahan ibu kota. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya. 

Baca juga: Siap-Siap! Inilah Kelompok ASN yang Akan Tinggal di Ibu Kota Negara Baru

Selain itu pihak Kementerian PAN-RB juga telah membuat simulasi pemindahan ASN dengan seluruh Sekjen Kementerian hingga Otorita ibu kota negara. (TRS/2024)

Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN

kabarasn.info - Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam waktu dekat sebagian ASN yang ada di kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan. Pada tahap pertama, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 3.246 orang. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Namun bagaimana jika ada ASN yang menolak?

Sanksi Tegas

Pemerintah segera merespon terkait banyaknya isu tentang ASN yang menolak pindah ke IKN. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara yang baru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. 

sanksi bagi ASN yang tak mau pindah ke IKN
Ilustrasi sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN (Foto: ortax.ofg)

Jenis Sanksi Bervariasi 

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 3 huruf H PP tersebut disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  

Hukuman Disiplin ringan

Bentuk hukuman disiplin ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan akan dijatuhkan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang

Sedangkan bentuk hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Hukuman disiplin yang paling berat dijatuhkan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (TRS/2023)

ASN Bisa Tidak Kena Pajak Hingga 2035, Asal Kerja dan Tinggal di IKN

kabarasn.info - Ambisi pemerintah untuk memindahkan ibukota negara ke IKN terus berlanjut dengan mempersiapkan segala sesuatunya. Selain fisik infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi agar IKN dapat dihuni dan beroperasi.

Salah satu strategi pemerintah untuk menarik penghuni ke IKN adalah dengan menyiapkan sederet insentif. Salah satunya adalah, pemerintah akan menjamin para pekerja IKN untuk memperoleh gaji 100% tanpa pungutan pajak hingga tahun 2035.

kabarasn.info
Pekerja IKN (termasuk ASN) dapat insentif pajak. (Foto: pajak.com)

Bebas Pajak

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal. Arsal  mengatakan, para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Dengan kata lain PPh pasal 21 sebesar 5% tersebut akan ditanggung pemerintah hingga tahun 2035.

"Kalau untuk karyawan, kan itu PPh pasal 21 kan harusnya kita (karyawan) bayar pajak. Kemudian ini PPh kita kan misalnya gaji 100%, potong pajak 5%. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100% (gaji)," ujarnya, ditemui di Grand Hyatt, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) sebagaimana dikutip Detik.com.

Arsal menegaskan kalau insentif ini khusus diberikan kepada pekerja yang berdomisili di IKN. Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh pekerja, termasuk, ASN, pekerja swasta, maupun pekerja outsourcing.

"Siapapun. Sepanjang dia bayar pajak, bekerjanya di sana, dia berdomisili di sana. Pemberi kerjanya juga ada di sana. Kerjanya di situ, pajak-pajaknya, gajinya dia terima 100%," tegasnya.

Diatur Dengan PP dan PMK

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur insentif ini secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di dalam PMK tersebut akan ditegaskan bahwa penerima insentif harus berdomisili di IKN. 

Sebagai informasi tambahan, pemberian insentif ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pasal 50 ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa "Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g."

Tiga Kategori

Terdapat tiga kategori pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya. 

  • Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. 
  • Kedua, adalah pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 
  • Ketiga, adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (TRS/2023)


ASN Ingin Dapat Bonus Dari Pemerintah? Pindah ke IKN!

kabarasn.info - Ada kabar menarik buat seluruh ASN di Indonesia. Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara berencana untuk memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN). Tidak semua ASN berhak mendapatkan insentif ini, tetapi khusus untuk mereka yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut informasi yang beredar, ASN yang pindah pada tahap pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Besaran Insentif Untuk ASN Yang Pindah Ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan besaran anggaran untuk ASN yang akan pindah ke IKN ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)

Ilustrasi hunian di IKN. (Foto: Detik.com)

"Itu ada di K/L masing-masing dan sudah dianggarkan di K/L masing-masing bagi mereka akan dipindahkan," kata Anas pada Detik.com usai Acara Penyerahan DIPA di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Anas menambahkan, untuk  besaran insentif tersebut tergantung pada tingkatan eselon. Namun, dia belum mengungkapkan secara rinci berapa akumulasi insentif yang diberikan pemerintah. Perlu diketahui bahwa tahap pertama yang akan pindah ke IKN adalah seselon I dan II.

Masih Digodok

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan tentang detail insentif yang akan diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN. Menurut Isa regulasinya masih dibahas oleh Kementerian PAN-RB. Ia memastikan bahwa pembahasan soal insentif kepada ASN yang pindah ke IKN, telah dilakukan tetapi belum rinci.

Isa menambhakan, hasil dari pembahasan tersebut, termasuk besaran anggaran untuk pemindahan ASN, akan diserahkan ke masing-masing kementerian/lembaga.

16.990 Personel ASN

Menurut data Kementerian PANRB, terdapat 16.990 personel ASN dan petugas  pertahanan dan keamanan (hankam) yang akan berpindah tugas ke IKN per 2024. Jumlah ASN yang indah tersebut terdapat di 35 kementerian dan lembaga  termasuk di dalamnya 4 kementerian koordinator.

Empat puluh tujuh tower tengah disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai hunian belasan ribu ASN tersebut. Pada Juli 2024 mendatang sebanyak 12 tower ditargetkan telah rampung dan siap dihuni. Pada tahap awal yaitu bulan Juli 2024, sebanyak 1.800 ASN akan mulai pindah ke IKN. (TRS/2023)

Back To Top