kabarasn.info - Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam waktu dekat sebagian ASN yang ada di kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan. Pada tahap pertama, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 3.246 orang. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang. Namun bagaimana jika ada ASN yang menolak?
Sanksi Tegas
Pemerintah segera merespon terkait banyaknya isu tentang ASN yang menolak pindah ke IKN. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara yang baru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN.
Ilustrasi sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN (Foto: ortax.ofg) |
Jenis Sanksi Bervariasi
Hukuman Disiplin ringan
Bentuk hukuman disiplin ringan yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan akan dijatuhkan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap unit kerja.
Hukuman Disiplin sedang
Sedangkan bentuk hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN jika pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.
Hukuman Disiplin berat
Hukuman disiplin yang paling berat dijatuhkan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (TRS/2023)
Thanks for reading Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN. Please share...!
0 Komentar untuk "Ini Sanksi Yang Menanti ASN Jika Menolak Pindah ke IKN"