Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Ingin Menjadi Pelopor Net Zero Emission, ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum-Motor Listrik

kabarasn.info - Dalam rangka mewujudkan program percepatan Net Zero Emission tahun 2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Bali untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Jumat. Selain menggunakan transportasi umum, ASN juga boleh menggunakan kendaraan pribadi asalkan berbahan bakar listrik, sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023.

Ilustrasi Net Zero Emission. (Foto: Suara.com)

Pelopor

Tujuan dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah agar Pemprov Bali menjadi pelopor dalam program upaya mempercepat Net Zero Emission tahun 2045. Kedepannya, seluruh Kepala OPD Provinsi Bali diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya dalam menjalankan surat edaran tersebut. Hasil pengawsan wajib dilaporkan kepada Pj Gubernur Bali melalui BKPSDM.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan evaluasi tiga bulan sekali.

"Diwajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listri, atau moda transportasi tidak bermotor pada setiap Hari Jumat," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra seperti dikutip detikBali, Sabtu (16/12/2023).

Berlaku Tahun Depan

Menurut Mahendra, kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dan persiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dipilihnya hari Jumat sebagai pelaksanaannya, Mahendra mengatakan tidak ada pertimbangan khusus. 

"Hari Jumat kan hari kerja terakhir kan, jadi nggak ada pertimbangan khusus. Evaluasinya nanti ya kalau ada peningkatan kami tambah jadi dua hari dalam seminggu, sampai pada akhirnya setiap hari," jelas Mahendra.

Dimonitoring Beberapa OPD

Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring. Selain itu Dishub juga diminta mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum.

Selain Dishub, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sedangkan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diinstruksikan melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut. (TRS/2023)

Labels: asn, berita, net zero emission, pns

Thanks for reading Ingin Menjadi Pelopor Net Zero Emission, ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum-Motor Listrik. Please share...!

0 Komentar untuk "Ingin Menjadi Pelopor Net Zero Emission, ASN Pemprov Bali Wajib Naik Angkutan Umum-Motor Listrik"

Back To Top