Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023

kabarasn.info - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 dipastikan tidak mengalami kenaikan, alias tetap. Hal ini bisa dilihat dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023. Jadi meskipun harga-harga mengalami kenaikan, namun para abdi negara hanya bisa gigit jari dengan kondisi ini.

"Memang di RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/9).

Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023 (pnsdanpppk.com)
Tidak diusulkan dalam RAPBN 2023, gaji ASN dipastikan tidak naik. (Sumber: kabarasn.info)

Made mengatakan bahwa penyusunan RAPBN dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada bulan Juli lalu. Sedangkan kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu, sehingga terjadi ketidaksinkronan.

Akibatnya dalam penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan kenaikan gaji para ASN. Karena pada saat penyusunan nota keuangan belum ada pertimbangan untuk menaikkan gaji.

Sebenarnya pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan anggaran kenaikan gaji para ASN, karena RAPBN 2023 masih dalam pembahasan bersama DPR-RI. Akan tetapi pemerintah memilih untuk tidak mengusulkan tambahan anggaran bagi para abdi negaranya.

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun pada tahun 2023 dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk ke dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk 

  1. Pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
  2. Memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
  3. Pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
  4. Percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) 
  5. Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan abdi negara termasuk ASN, TNI dan Polri pada tahun mendatang dengan menaikkan gaji dan tunjangan. (TRS/2022)

Labels: asn, berita, gaji asn, gaji pns, kenaikan gaji, p3k, pns, RAPBN 2023, tidak ada kenaikan gaji

Thanks for reading Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023. Please share...!

0 Komentar untuk "Kabar Kurang Enak Bagi ASN. Dipastikan Gaji Tidak Naik di Tahun 2023"

Back To Top