kabarasn.info - Pada bulan September dan Oktober 2022 ini pendaftaran Seleksi PPPK Guru dibuka. Pada seleksi ini dikenal istilah pelamar prioritas. Pertanyaanya, apakah pelamar prioritas dapat diutamakan lulus di sekolah lain pada posisi yang sudah ada guru non ASN-nya?
Menurut Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani, penempatan pelamar prioritas atau peserta seleksi PPPK Guru sebelumnya yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tidak akan menggeser posisi yang sudah ada gurunya.
Pelamar Prioritas tidak akan menggeser posisi guru lain. (Sumber: kabarasn.info) |
Pelamar Prioritas
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022, maka pemerintah akan mendahulukan pelamar prioritas.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan tentang ketentuan mengenai pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I adalah peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: PPPK Guru Segera Dibuka! Inilah Jadwal dan Mekanismenya
Persyaratan Pelamar
- Warga negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
Thanks for reading Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!. Please share...!
0 Komentar untuk "Apakah Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Menggeser Formasi Guru Lain? Simak Penjelasannya!"