Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Kabar Gembira! 1 Juta Guru ASN PPPK Ditargetkan Jokowi Pada Tahun 2024

kabarasn.info - Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Menurut laporan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sudah ada 554.000 guru honorer yang lolos seleksi guru ASN PPPK pada 2021 dan 2022.

Satu Juta Guru PPPK

Dalam acara Puncak Hari Guru Nasional, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berencana mengangkat satu juta guru honorer menjadi guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024 yang akan datang.

Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Jakarta, 25 November 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Tadi mas Menteri menyampaikan recruitment guru ASN P3K 2021-2022 telah terdapat 544 ribu guru honorer yang lolos seleksi ASN P3K," ujar Jokowi dalam sambutannya saat Puncak Peringatan hari Guru Nasional, Sabtu 25 November 2023, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.

"Dan pada 2024 akan mencapai kurang lebih nantinya satu juta guru ASN P3K," tambahnya.

Program Guru Penggerak

Dalam kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 50.000 guru penggerak yang 9.000 di antaranya sudah menjadi kepala sekolah. Presiden Jokowi berharap tahun depan jumlah ini dapat semakin meningkat dan ditargetkan dapat mencapai 100 ribu orang guru penggerak.

Baca juga: Terkait Penghasilan Yang Layak Untuk Guru, RUU Sisdiknas Berikan Kabar Baik

Masih menurut Jokowi, pemerintah menaruh harapan besar kepada seluruh guru di Indonesia. Harapan Jokowi adalah agar guru dan jajaran pendidik terus memperjuangkan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik dan anak-anak  Indonesia.

Dengan mengungkapkan Guru adalah digugu lan ditiru (dipercaya dan dijadikan contoh), Jokowi berharap kualitas SDM Indonesia yang unggul dan hebat dapat dibentuk oleh guru yang hebat dan profesional. Guru juga merupakan pembimbing, motivator, mentor, sahabat sekaligus menjadi panutan bagi peserta didiknya. (TRS/2023)

1 Juta Formasi Tenaga PPPK Tahun 2023 Disiapkan Untuk Tenaga Honorer

kabarasn.info - Kabar gembira datang dari gedung wakil rakyat di Senayan Jakarta untuk para tenaga honorer pemerintah. Pemerintah kembali akan membuka rekrutmen ASN tahun 2023 dengan jumlah sebanyak satu juta formasi. Dari satu juta formasi tersebut, 80 persen diantaranya  akan dialokasikan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pada Selasa (`3/6/2023). Syamsurizal berharap agar dalam perekrutan itu bisa menyerap jutaan tenaga non ASN.

Baca juga: Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

Amanat Undang-Undang

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan pada tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah. Amanat undang-undang ini menjadi komitmen DPR dan pemerintah untuk menuntaskannya tanpa ada pemberhentian para tenaga honorer.

Satu juta formasi untuk tenaga PPPK. (Foto: Dok. Istimewa)

Syamsurizal menambhakan, peleburan pegawai honorer menjadi pegawai P3K sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut diberi batasan waktu hingga 5 tahun sejak 2018. Dan tanpa disadari batasan 5 tahun tersebut akan berakhir pada November tahun 2023.

Satu Juta Formasi

Berdasarkan hal tersebut pihak Kementerian PAN-RB mengambil kebijakan pembukaan formasi P3K untuk tenaga honorer. Syamsurizal juga mengkhawatirkan status para tenaga honorer yang akan mengakhiri masa jabatannya. Apalagi setelah mereka tidak lolos dalam tes P3K dan akan diberhentikan Sedangkan di sisi lain pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka. 

Sehingga dengan pembukaan satu juta formasi tenaga P3K ini dapat menjadi solusi untuk tenaga honorer, meskipun dalam pelaksanaanya digabung dengan rekrutmen dari jalur umum. Sayamsurizal menambahkan, kebijakan ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi tenaga honorer.

Baca juga: KASN: Perilaku ASN Yang Pamer Harta, Melukai Hati Masyarakat

Terbagi Dua

Dari hasil pendataan, jumlah tenaga honorer yang terdata di seluruh Indonesia sebanyak dua koma tiga orang. Dari jumlah tersebut ada yang sudah lolos menjadi P3K  pada tahun 2022. Syamsurizal juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang lolos P3K nanti akan terbagi menjadi dua golongan yaitu tenaga P3K yang penuh waktu dan paruh waktu. (TRS/2023) 

Wow! PPPK Bisa Mendapatkan Gaji Hingga 6 Juta Rupiah Lebih

kabarasn.info - Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 non sanggah. Banyak harapan yang tercurah dari peserta yang lolos seleksi, diantaranya adalah besaran gaji yang akan mereka terima. PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sepertinya halnya PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Besaran gaji PPPK menurut Perpres 98 Tahun 2020 (Foto:Dokumen Istimewa)

Baca juga: Gaji ASN Naik 10 Kali Lipat pada 2024? Berikut Penjelasannya

Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan bahwa gaji terkecil untuk PPPK adalah Rp 1.794.900. Sedangkan gaji terbesar mencapai p 6.786.500. Perbedaan gaji ini tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan perpres tersebut.

  • PPPK Golongan I dengan masa kerja nol (0) tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900 dan  masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
  • PPPK Golongan II dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
  • PPPK Golongan III dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200 dan  masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
  • PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
  • PPPK Golongan V dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
  • PPPK Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700 dan  masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
  • PPPK Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
  • PPPK Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
  • PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
  • PPPK Golongan X dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
  • PPPK Golongan XI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
  • PPPK Golongan XII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
  • PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100 dan  masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
  • PPPK Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
  • PPPK Golongan XV dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
  • PPPK Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
  • PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500. (TRS/2023)

Kabar Gembira! Hari Ini Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka. Simak Jadwalnya!

kabarasn.info - Pada hari ini, Selasa (25/10/2022) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. Perlu diketahui bahwa dalam seleksi kali ini terdapat tiga kelompok prioritas peserta seleksi PPPK guru.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002, terdapat tiga kelompok prioritas PPPK guru.

Hari Ini Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka (pnsdanpppk.com)
Alur Seleksi Pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 2 dan 3. (Sumber: Detik.com)

Kelompok prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan telah memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.

Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan kelompok prioritas ketiga adalah para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester.

Proses Seleksi PPPK Guru

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan bahwa, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan dengan skema ujian nasional berbasis komputer. Proses pendaftarannya akan mengikuti sistem yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2017 atau Perpres Nomor 49 Tahun 2018. Sebagai tambahan informasi, rangkaian proses seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini akan berlangsung dari tanggal 25 Oktober hingga berakhir di bulan Januari 2023.

Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022

Adapun jadwal lengkap proses seleksi PPPK Guru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
  2. Proses pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas pertama: 25 Oktober-7 November 2022
  3. Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas kedua, prioritas ketiga, dan pelamar umum: 10-11 November 2022
  5. Masa sanggah seleksi administrasi:12-14 November 2022
  6. Masa jawab sanggah seleksi administrasi: 15-18 November 2022
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga: 21-22 November 2022
  9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas kedua dan ketiga: 23-27 November 2022
  10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas kedua dan ketiga: 27 November-7 Desember 2022
  11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022
  13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022
  14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023
  15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama hingga ketiga dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023
  16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
  17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
  18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Demikian jadwal pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru tahun 2022. Bagi yang ikut mendaftar semoga berhasil dan sukses! (TRS/2022)


Apakah Anda Lulus Passing Grade PPPK Guru? Cek Caranya di Info GTK

kabarasn.info - Pada tahun 2022 ini pemerintah tengah melakukan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)guru tahun 2022. Seleksi ini terdiri dari tiga mekanisme, salah satunya adalah penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade (PG) 2021. Hasil PG dapat dilihat di laman resmi Info GTK.

Berikut ini adalah cara mengecek 193 ribu guru yang lulus passing grade pada PPPK:

  • Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan
    (PTK) yang sudah diverifikasi
  • Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar
  • Tunggu hingga berhasil login
  • Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi
    mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing
    grade PPPK 2021.

Kelompok Prioritas PPPK 2022

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan, pada seleksi PPPK guru 2022 ini
terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai guru PPPK.


Lulus Passing Grade PPPK Guru
Cek kelulusan passing grade guru di Info GTK. (Sumber gambar: bangkapos.com)

Menurut Nunuk kelompok prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Baca juga: Ngacir! 6 Kali Dalam Setahun Naik Pangkat, Gaji PNS Lebih Cepat Naik

Selanjutnya kelompok prioritas kedua yaitu guru THK-II, dan kelompok prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

2,4 Juta Orang

Angka kebutuhan guru di satuan pendidikan negeri mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru
yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Sehingga pemerintah masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu orang.

Total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang sudah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB pada tahun 2022 baru ada sekitar 319 ribu orang atau di bawah 50 persen.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.(TRS/2022)

Mengkhawatirkan! BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN

kabarasn.info - Jumlah ASN di Indonesia yang tercatat hingga 30 Juni 2022 sebanyak 4.344.552 orang, dengan rincian 3.992.766 orang  atau 92 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 orang atau 8 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550.253 orang atau 38,8 persen bekerja sebagai ASN pelaksana. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, hal ini mengkhawatirkan dalam mewujudkan transformasi birokrasi. Kondisi ini disampaikan Suharmen dalam media briefing online pada Selasa (30/08/2022).

BKN: Kerja Urusan Administratif Dilakukan Oleh 1,5 Juta ASN
38,8 persen ASN bekerja sebagai pelaksana. (Sumber gambar: Koleksi pribadi)

Baca juga: Gaji ASN Harusnya Naik 6 Sampai 7 Persen Tiap Tahun! Ini Alasan dari Anggota DPR

Masih menurut Suharmen, hal ini mengkhawatirkan karena proses transformasi birokrasi dapat terhambat. Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sementara jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.

Berdasarkan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018, ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Untuk mencapai birokrasi kelas dunia, harus dilakukan transformasi di bidang SDM ASN. Tetapi hal ini akan terhambat jika terlalu banyak jabatan pelaksana, pungkas Suharmen. (TRS/2022)

Back To Top