Kabar dan Informasi Terbaru Seputar ASN Indonesia, Informasi PNS Terbaru, Informasi PPPK Terbaru, Berita ASN Terbaru, Berita PPPK Terbaru, Berita Pensiunan Terbaru, Berita ASN Terkini, Kabar ASN Indonesia,


Bikin Was Was! Ini Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

kabarasn.info - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau honorer. Hal itu disampaikan oleh Kepala Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Kedua kelompok tersebut adalah tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan
Sedangkan beberapa kelompok tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam pendataan non-ASN adalah petugas keamanan (satpam), petugas kebersihan, pengemudi, jabatan yang dibayarkan oleh outsourcing dan tenaga honorer yang Surat Kontrak (SK) di atas tahun 2021.

Baca juga: Catat! Inilah Beberapa Diklat Yang Harus Dijalani Oleh PNS

Pegawai di Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Suharmen menjelaskan bahwa pendataan non-ASN ini tidak langsung serta merta menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Masih menurut Suharmen, pentingnya pendataan ini adalah membangun tenaga non-ASN ini menjadi lebih manusiawi. (TRS/2022)



Labels: berita, pendataan non-asn, tenaga honorer

Thanks for reading Bikin Was Was! Ini Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Bikin Was Was! Ini Daftar Honorer Yang Tidak Masuk Pendataan Non-ASN"

Back To Top